Bangka-SN.News – Nasib miris menimpa Kakek Armin, seorang pria berusia 74 tahun yang tinggal di Kelurahan Parit Padang, Sungailiat, Bangka. Ia kini menghadapi proses hukum sebagai terdakwa dalam kasus pengakuan hak kepemilikan tanah di Gang Namak Dalam, kawasan yang masuk Kelurahan Surya Timur setelah adanya pemekaran wilayah di Kabupaten Bangka. Selasa 21 Januari 2025.
Dalam kasus ini, Kakek Armin mendapatkan bantuan hukum dari Kantor Hukum Bujang Musa, S.H, M.H, bersama timnya, yakni Fendi, S.H, Indah Jaya, S.H, dan Siti Holila, S.H. Mereka berkomitmen untuk memperjuangkan keadilan bagi Kakek Armin.
Permasalahan ini berawal dari tahun 2010 ketika terbit surat pernyataan penguasaan fisik bidang tanah seluas 20.000 meter persegi, yang dibuat atas nama Sul Aryadi Syah. Kemudian, kasus ini semakin memanas dengan laporan polisi pada 8 Mei 2024 dan penetapan Kakek Armin sebagai tersangka. Kasus ini terjadi di Kabupaten Bangka, tepatnya di Kelurahan Surya Timur, Sungailiat.
Menurut keterangan Bujang Musa, terjadinya persengketaan tanah disebabkan penerbitan surat tanah yang tidak sesuai fisik lapangan. Proses pengukuran oleh juru ukur Kelurahan dilakukan tanpa pengecekan langsung di lokasi. Akibatnya, tanah yang tercantum dalam surat tersebut juga mencakup lahan milik orang lain, termasuk milik Kakek Armin.
Saat ini, proses persidangan masih berlangsung. Kuasa hukum Kakek Armin berupaya membuktikan bahwa penerbitan surat tanah cacat prosedur, berdasarkan fakta bahwa:
- Peta ukur tidak sesuai dengan kondisi fisik tanah.
- Surat tanah tersebut mencakup beberapa bidang tanah milik warga sekitar, termasuk tanah milik Kakek Armin.
- Apakah masih ada harapan dan keadilan bagi Kakek Armin?
- Apakah dalam kasus ini, Kakek Armin hanya dijadikan korban keadaan?
Semua pihak berharap keadilan dapat ditegakkan dengan transparan dan jujur.
( Srikandi Babel)