Harapan Terpilihnya Pimpinan Definitif DPRD Murung Raya Periode 2024-2029

Murung Raya,Suluhnusantara.news – Hingga kini, pengesahan dan pelantikan Pimpinan Definitif DPRD Kabupaten Murung Raya (Mura) periode 2024-2029 belum menemui titik terang. Situasi ini menjadi perhatian berbagai kalangan di Murung Raya, termasuk anggota DPRD, tokoh masyarakat, tokoh agama, serta organisasi kemasyarakatan (ormas).

Ketidakpastian tersebut menjadi sorotan, mengingat seluruh kabupaten lain di Kalimantan Tengah telah menerima rekomendasi dari partai politik masing-masing terkait unsur pimpinan DPRD, baik ketua maupun wakil ketua.

Banyak agenda penting yang harus segera diselesaikan DPRD Kabupaten Murung Raya pada tahun 2024, antara lain pembentukan alat kelengkapan dewan (AKD), komisi-komisi, fraksi-fraksi, serta pengesahan tata tertib untuk pembahasan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) murni tahun 2025. Terlambatnya pengesahan pimpinan definitif dikhawatirkan akan menghambat jalannya fungsi DPRD.

Bertho Kuling Kondrat, tokoh Dewan Adat Dayak (DAD) Kabupaten Murung Raya, turut memberikan pandangannya terkait kondisi ini. “Saya tidak bermaksud mencampuri urusan internal DPRD, tetapi alangkah baiknya jika pimpinan definitif segera ditetapkan. DPRD memiliki tanggung jawab besar dalam fungsi anggaran, pengawasan, dan legislasi. Kelancaran pelaksanaan pemerintahan, pembangunan, dan kegiatan kemasyarakatan sangat bergantung pada kepemimpinan definitif,” ujarnya saat dihubungi awak media via WhatsApp Kamis, (24/10/2024).

Menurut Bertho, DPRD akan lebih efektif bekerja di bawah kepemimpinan definitif. “Idealnya, seluruh fungsi strategis DPRD dapat berjalan dengan lancar jika dipimpin oleh pimpinan yang telah ditetapkan. Namun, sangat disayangkan, hingga saat ini pimpinan definitif DPRD Mura periode 2024-2029 belum juga ditetapkan. Dari 13 kabupaten di Kalimantan Tengah, hanya Murung Raya yang belum memiliki Ketua definitif.”

Bertho juga berharap agar proses penetapan pimpinan segera dilakukan melalui Pengadilan Negeri Muara Teweh. “DPRD adalah lembaga perwakilan rakyat yang memiliki peran penting dalam menjalankan fungsi pemerintahan. Penetapan ketua dan wakil ketua DPRD telah diatur undang-undang, dan partai politik yang memenangkan Pemilu Legislatif 2024, khususnya peraih peringkat pertama hingga ketiga, memiliki hak untuk mengusulkan calon pimpinan.”

Ia menambahkan bahwa para calon yang diusulkan tentunya telah memenuhi syarat-syarat yang ditetapkan serta memiliki kapabilitas, kapasitas, dan integritas yang diperlukan untuk memimpin DPRD.

Sementara itu, Supantri, tokoh pemuda dari Tanah Siang, juga menyampaikan pandangannya. “Pimpinan DPRD sementara, Bebie, sudah bekerja cepat dan menyelesaikan tata tertib serta kode etik DPRD yang baru. Namun, pengesahan tata tertib ini masih menunggu pimpinan definitif. Jika proses ini terus tertunda, maka semua agenda DPRD akan terhambat. Banyak pihak mempertanyakan mengapa hingga saat ini belum ada kabar mengenai pembentukan pimpinan DPRD definitif,” jelasnya.

Supantri menambahkan bahwa saat ini, fraksi PDIP di DPRD Murung Raya yang memperoleh kursi terbanyak pada Pemilu Legislatif 2024 memiliki jatah untuk menjadi ketua DPRD.

“Fraksi PDIP memiliki kader-kader yang mumpuni untuk menduduki posisi ketua, salah satunya Bebie, S.Sos., S.H., M.M., M.A.P, yang saat ini menjabat sebagai ketua sementara. Bebie dianggap mampu untuk melanjutkan tugas dan tanggung jawab sebagai Ketua DPRD definitif periode 2024-2029. Beliau memperoleh suara terbanyak di seluruh caleg PDIP, khususnya di dapil 2. Selain tegas, bijaksana, dan selalu berbaur dengan masyarakat, kami merasa Bebie sangat cocok untuk menjadi pemimpin,” pungkasnya.(Tim).

Penulis: M.ilmiEditor: Dmn

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *