Palembang, – Suluhnusantara. News, // Dugaan permasalahan administrasi dalam transaksi jual beli satu unit mobil Toyota Avanza tahun 2012 warna putih dengan nomor polisi BG 1894 ZF saat ini tengah dalam proses penanganan aparat kepolisian.

Jhon warga Sukajadi Timur Banyuasin mengalami tipu muslihat oleh pihak pertama dia beli mobil Avanza surat lengkap tanpa di curigai ada permasalahan di kemudian hari .Setelah tau bahwa pihak pembeli( Mulyadi) di tagi kolektor dengan pernyataan mobil tersebut menunggak sudah 7 bulan.
Ahirnya permasalahan ini ditangani polsek Sukarame Palembang.
Transaksi awal kendaraan tersebut dilakukan pada 26 Maret 2025 di kantor PT Gadai Rejeki Mandiri yang beralamat di Jalan Pangkalan Benteng, Talang Betutu, Kecamatan Sukarami, Kota Palembang. Proses negosiasi hingga pelunasan pembayaran disaksikan oleh petugas internal perusahaan serta rekan pembeli.
Setelah pembayaran dinyatakan lunas, dokumen kendaraan berupa BPKB, STNK, dan faktur kendaraan beserta unit mobil diserahkan kepada pembeli tanpa adanya keberatan maupun indikasi permasalahan pada saat itu.
Selanjutnya, kendaraan tersebut kembali diperjualbelikan pada 14 April 2025. Selama berada dalam penguasaan pemilik berikutnya (Mulyadi) kendaraan digunakan sebagaimana mestinya dan tidak menimbulkan kendala.
Namun pada 20 Februari 2026, pemilik kendaraan (Mulyadi) didatangi oleh pihak yang mengaku sebagai kolektor leasing dan menyatakan bahwa kendaraan tersebut masih berstatus dalam masa cicilan.
Informasi tersebut menimbulkan kebingungan dan keberatan dari pihak pemilik, mengingat dokumen kendaraan tidak pernah diagunkan ataupun dijaminkan kepada lembaga pembiayaan mana pun.
Atas kejadian tersebut, pihak yang merasa dirugikan mengkonfirmasi Jhon dan melaporkan Jhon ke Polsek Sukarame
Jhon pun merasa tidak bersalah dan telah melakukan klarifikasi ke Polsek Sukarami. Berdasarkan hasil pengecekan awal, terdapat dugaan permasalahan administrasi terkait dokumen kendaraan tersebut
Guna memperoleh kepastian hukum, peristiwa ini telah resmi dilaporkan Jhon dan Mulyadi ke Polsek Sukarami dan saat ini masih dalam proses penanganan lebih lanjut oleh pihak kepolisian.
Pihak pelapor berharap agar proses hukum dapat berjalan secara objektif dan transparan serta memberikan kepastian hukum bagi semua pihak yang terlibat.
Jhon saat memberikan klarifikasi terkait permasalahan tersebut kepada Awak Media 21/2/2026, sekira pukul 11:00 WIB
“Saya lagi kena musibah beli mobil dari PT. GRM (Gadai Rejeki Mandiri). Transaksi di PT GRM tersebut seharga 93 juta, merk Toyota Avanza 2012, warna putih dan posisi surat lengkap .
Saya beli atas nama Ridhwan Ali dan istrinya selaku pemiliknya, pada tanggal 26-03-2025.
Dan saya jual saat itu kepada Mulyadi dalam keadaan sudah dicek oleh pihak Mulyadi, dan dia membawa teman mekanik kemudian dia lakukan gesek-gesek memakai kertas, dan saat itu dinyatakan mau DEAL membeli unit tersebut, pada tanggal 14-04-2025″ Tuturnya
“Saat itu pembayaran dilakukan di rumah saya (Jon). Dan saya selaku membeli dari Sdr. (Ridhwan Ali) dan istri disaksikan petugas dan 2 admin di kantor PT. Gadai Rejeki Mandiri tersebut.
26-03-2025 melakukan transaksi di kantor tersebut didampingi oleh Sdr. (Sepriadi Pratama), dia selaku teman sekaligus KK angkat saya
Pada tanggal 14-04-2025 saya jual unit mobil tersebut dalam keadaan BPKB, STNK, faktur lengkap, semuanya ke pihak Mulyadi” Ujar Jhon.
Reporter : Thuhib