Murung Raya, Suluh Nusantara News — Pj Bupati Murung Raya, Hermon, resmi melantik Rudy Roy sebagai Penjabat Sekretaris Daerah Kabupaten Murung Raya, menggantikan Serampang, dalam sebuah acara yang digelar di aula Cahai Ondhui Tingang pada Rabu, 6 Desember 2023.
Pelantikan ini sesuai dengan Peraturan Presiden Nomor 3 Tahun 2018 tentang Sekretaris Daerah, di mana pemerintah provinsi memberikan persetujuan atau penolakan terkait usulan dari pemerintah kabupaten. Pasal 8 ayat 6 menegaskan bahwa bupati atau wali kota harus menetapkan pejabat sekretaris daerah dalam waktu paling lambat 5 hari kerja setelah menerima surat persetujuan gubernur sebagai wakil dari Pemerintah Pusat.
“Berkenaan dengan surat kami, nomor 800/16/2.1, kami mengusulkan Rudy Roy sebagai Penjabat Sekretaris Daerah Kabupaten Murung Raya. Pengangkatannya diresmikan melalui surat keputusan Bupati Murung Raya nomor 872/261/BKPSDM pada 6 Desember 2023,” ungkap Hermon.
Hermon memberikan pesan kepada Rudy Roy untuk menjalankan perannya dengan optimal demi kemajuan Pemkab. Ia menekankan bahwa tantangan ke depan akan semakin berat, mengingat dinamika kebutuhan masyarakat yang terus berkembang. Oleh karena itu, Pj Sekda Mura diminta untuk terus meningkatkan inovasi dan kompetensi, serta melakukan koordinasi intensif dengan seluruh stakeholder guna mendukung kebijakan pembangunan di daerah.(***)