Himbauan Kepada Masyarakat: Waspada Terhadap Kejahatan Curanmor dan Pencurian Kendaraan Bermotor

Curanmor

Murung Raya, Suluh Nusantara News – Kapolsek Permata Intan, Ipda Rio D. Makota, S.Th., M.Pd., dari jajaran Polres Murung Raya (Mura), Polda Kalteng, memberikan himbauan kamtibmas melalui infografis edukatif pada hari Minggu, 12 November 2023. Himbauan tersebut bertujuan untuk meningkatkan kesadaran masyarakat terhadap kejahatan Curanmor (Pencurian Kendaraan Bermotor) dan upaya pencegahannya.

Kejahatan Curanmor, yang termasuk dalam tindak pidana pencurian kendaraan bermotor di rumah atau tempat parkir, seringkali terjadi akibat kelengahan pemilik kendaraan. Pelaku curanmor memanfaatkan situasi di mana kendaraan tidak terkunci dengan ganda atau kunci kontaknya tidak dicabut.

“Bahwa kejahatan pencurian kendaraan bermotor dapat dibagi menjadi tiga jenis, yaitu pencurian biasa, pencurian dengan pemberatan, dan pencurian disertai kekerasan,” jelas Ipda Rio Polsek Permata Intan.

Untuk mencegah kejahatan tersebut, Kepolisian menghimbau masyarakat untuk, Parkir kendaraan bermotor di tempat yang aman, Selalu menggunakan kunci ganda saat memarkirkan kendaraan, Memasukkan kendaraan ke dalam rumah pada malam hari, Menggunakan sistem CCTV di area parkir.

“Dengan mengikuti langkah-langkah pencegahan tersebut, diharapkan masyarakat dapat terhindar dari ancaman kejahatan Curanmor dan menjaga keamanan kendaraan bermotornya. Kesadaran dan partisipasi aktif masyarakat menjadi kunci utama dalam menciptakan lingkungan yang aman dan terbebas dari tindak kriminal,” pungkasnya.(M.Ilmi)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *