Indikasi Ada Kejanggalan PSSU di KPU Kutim, Alergi Kehadiran Wartawan

Kutai Timur. Suluhnusantara.news – KPU Kutim saat ini sedang melakukan penghitungan surat suara ulang (PSSU) DPR RI pada Pemilu yang berlangsung pada 14 Februari 2024 lalu. Namun sayangnya awak media dilarang masuk area PSSU. Belum ada penjelasan mengapa KPU alergi terhadap kehadiran awak media.

Menurut Ketua KPU Kutim, Akhlis Muafin, proses penghitungan ulang ini akan mematuhi ketentuan yang telah ditetapkan. “Wassalamu’alaikum untuk yang di dalam panel sesuai dengan ketentuan yang diperbolehkan masuk,” ujarnya kepada media, Rabu (26/6/2024).

Untuk menjaga asas keterbukaan dan transparansi, PSSU ini disiarkan secara langsung melalui platform live streaming yang dikelola oleh Diskominfo Kutim. Langkah ini diambil untuk memastikan bahwa masyarakat tetap bisa memantau proses penghitungan suara ulang meskipun tidak dapat hadir langsung di lokasi. “Untuk asas keterbukaan dan transparansi kitayangankan secara live streaming via diskominfo Kutim,” bebernya.

Keputusan untuk menutup proses PSSU dari akses langsung media menimbulkan berbagai spekulasi di kalangan masyarakat. Banyak yang mempertanyakan alasan di balik keputusan ini, mengingat pentingnya keterbukaan dalam proses demokrasi.

Proses PSSU ini menjadi sorotan penting mengingat adanya kekhawatiran mengenai keabsahan hasil Pemilu 2024 di wilayah Kutim. Oleh karena itu, publik sangat menantikan hasil dari penghitungan ulang ini yang diharapkan dapat memberikan kepastian dan keadilan dalam proses pemilihan legislatif di Indonesia.

Keputusan ini telah diumumkan oleh KPU RI melalui surat dinas nomor 986 yang menginstruksikan persiapan PSSU pada Rabu, 26 Juni 2024. Terdapat 16 Tempat Pemungutan Suara (TPS) di Kutai Timur yang tersebar di 6 kecamatan yang akan dihitung ulang.

Secara keseluruhan, ada 147 TPS se-Kaltim yang masuk dalam putusan amar 219, dan dari jumlah tersebut, hanya 16 TPS yang berada di Kutim.

Kabupaten Kutai Timur

1. TPS 20 Sanggata Selatan Kecamatan Sangatta Selatan

2. TPS 26 Sanggata Selatan Kecamatan Sangatta Selatan

3. TPS 38 Sanggata Selatan Kecamatan Sangatta Selatan

4. TPS 04 Teluk Singkama Kecamatan Sangatta Selatan

5. TPS 12 Sangkima Kecamatan Sangatta Selatan

6. TPS 87 Sanggata Utara Kecamatan Sangatta Utara

7. TPS 125 Sanggata Utara Kecamatan Sangatta Utara

8. TPS 07 Swarga Bara Kecamatan Sangatta Utara

9. TPS 16 Swarga Bara Kecamatan Sangatta Utara

10. TPS 25 Teluk lingga Kecamatan Sangatta Utara

11. TPS 19 Sepaso Kecamatan Bengalon

12. TPS 02 Kelinjau Ulu Kecamatan Muara Ancalong

13. TPS 05 Kelinjau Ulu Kecamatan Muara Ancalong

14. TPS 07 Kelinjau Ulu Kecamatan Muara Ancalong

15. TPS 08 Suka Rahmat Kecamatan Teluk Pandan

16. TPS 01 Manubar Kecamatan Sandaran

PSSU ini dilakukan sebagai tindak lanjut dari amar putusan Mahkamah Konstitusi (MK) nomor 219-01-14-23/PHPU.DPR-DPRD-XXII/2024.*

( Inv. BW/nano )

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *