Ini Awalnya; Mobil Agen Gas Elpigi 3 Kg Bersama 3 unit pickup Carry di tahan di Polres Kendal

Kendal.Suluhnusantara.News _ Dalam beberapa bulan terakhir ini masyarakat di Kendal dibuat resah karena hilangnya gas LPG 3 kg dari pasaran dan tingginya harga gas LPG 3 kg jauh melebihi Harga Subsidi atau HET yang ditetapkan pemerintah. Di Jl. Arteri Weleri – Kendal ditemukan mobil Agen LPG tengah menurunkan muatannya Gas LPG 3 kg ( bersubsidi ), ternyata itu akan didistribusikan ke mobil carry warna pitih  dan ke 2 armada cary lainnya, dalam kurun waktu yang bersamaan. Pukul 17.30 WIB, hari Kamis, 30 Mei 2024.

Saat ditanya alasan menurunkan Gas LPG dipinggir jalan adalah letak pangkalan yang tidak terjangkau oleh mobil agen. Lalu salah satu dari mereka menunjukkan kalau pangkalan tersebut ada dibelakang dari tempat mobil tersebut mendistribusikan.

Setelah menceritakan kegiatan ini SDH berlangsung setahunan DG harga 16.500,- dan tidak bisa menjelaskan kenapa harganya segitu dia menelepon orang kepercayaan agen, yang setelah datang memperkenalkan diri sebagai kepala operasional agen  dengan inisial A lalu mengatakan bahwa ini pangkalan milik dia, dan mobil laiinya adalah pangkalan juga.

Dalam keterangannya  A mengatakan bahwa selain kepala operasional A juga  sub agen, dari agen harga 14.250 ribu lalu dijual ke pangkalan oleh sub agen sebesar 16.500 Rupiah.Muhammad Sunoto Hanan yang saat itu ada di TKP mengatakan.

“Pendistribusian gas LPG yang sah sudah jelas dari SPBE ke Agen lalu ke Pangkalan dan berakhir di Konsumen. Dari hal tersebut si A sudah jelas memperpanjang rantai distribusi  padahal dalam pendistribusian LPG 3kg bersubsidi tidak ada sub agen,” jelasnya.”

“Yang menjadi kejanggalan lagi adalah gas LPG 3 kg tersebut diturunkan tidak dilokasi titik agen tapi malah dilimpahkan ke 3 unit mobil cary yang sudah stanbay dipinggir jalan raya arteri Weleri sebelum mobil dari agen datang. Hal ini jelas menimbulkan kecurigaan dari kami kalau gas tersebut diduga dijual ke wilayah diluar kendal. Siapa yang menjamin kalau LPG tersebut sampai ke pangkalan di wilayah Kendal ,” imbuhnya.

“Tertuang dalam Keputusan Direktur Jenderal Minyak dan Gas Bumi Kementerian ESDM Nomor 99.K/MG.05/DJM/2023 dimana Agen LPG 3kg subsidi harus menyediakan minimal 1armada truk dan 1 armada pikup untuk menjangkau lokasi yang tidak bisa dijangkau oleh truk. Padahal menurut keterangan supir bahwa agen tersebut hanya miliki 1 unit truk saja. Kemudian dalam perekrutan pangkalan ternyata menggunakan koneksi orang dalam sehingga tidak menggunakan SOP secara benar,” jelasnya.

“Pangakalan milik si A yang merangkap sebagai pejabat agen dan mengaku sebagai sub agen itu berada di dalam rumah yang terbuat dari papan, diletakkan dalam rumah menjadi satu dengan ruang tamu, ini sangat rawan sekali dan anehnya lolos menjadi salah satu pangkalan agen tersebut bahkan menurut keterangan A ini adalah sub agen yang dikelola dengan kebijakan pribadi,” katanya.

” Kami akan terus kawal dan kembangkan kasus ini sampai ke akarnya. Kami juga akan ke Pertamina untuk audiensi terkait temuan kami agar kami tau regulasi terbaru untuk pendistribusian LPG 3 kg. Apabila dalam hal ini ditemukan tindak pidana maka kami akan menghimbau Aparat Penegak Hukum untuk menindak tegas oknum yang merugikan negara yang menyengsarakan rakyat,” pungkasnya. (SAWWA-HM RJ)

Penulis: Bung rojoEditor: Eko

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *