Jaga Kamtibmas, Polresta Pati Grebek Kamar Kos dan  Sikat Ratusan Botol Miras

Polsek Pati Kota berhasil sita ratusan botol miras berbagai merk di sebuah indekos Jumat malam (17/11)

PATI.SULUHNUSANTARA.NEWS – Dalam rangka menjaga ketertiban dan keamanan masyarakat, Polsek Pati Kota Polresta Pati mengamankan ratusan botol minuman keras (miras) di sebuah indekos turut Desa Blaru, Kecamatan/Kabupaten Pati pada Jumat malam (17/11/2023).

Kapolsek Pati Kota Iptu Heru Purnomo mengatakan, diamankannya ratusan botol miras ini sekaligus merespon aduan masyarakat yang resah akan adanya transaksi jual-beli miras di sebuah kamar kos. Sebanyak 10 personil yang dikerahkan kemudian berhasil menyita dan mengamankan ratusan botol miras ke Mapolsek Pati Kota.

“Kami menerima keluhan dari masyarakat melalui WA Pengaduan Kapolsek Pati bahwa ada aktivitas jual beli miras di salah satu rumah kos di wilayah Desa Blaru, Kecamatan Pati. Menindaklanjuti hal tersebut, kami mengerahkan 10 personel untuk melakukan razia miras di lokasi yang dimaksud”, jelas Kapolsek Pati Iptu Heru Purnomo, Sabtu (18/11/2023).

Dikatakan, penindakan ini sesuai dengan Peraturan Daerah (Perda) Kabupaten Pati nomor 1 tahun 2023 tentang pengendalian dan pengawasan peredaran minuman keras.

Pihaknya berhasil mengamankan ratusan botol miras dengan berbagai merk diantaranya 60 botol Anggur Merah, 36 botol Vodka, dan 28 botol anggur hijau. Selanjutnya ratusan botol miras tersebut disita dan diamankan di kantor Polsek Pati.

Kapolsek Heru menambahkan, dari penindakan ini, tersangka M (27) yang merupakan pemilik miras tersebut saat ini dilakukan pemeriksaan untuk menjalani proses lebih lanjut.

Kegiatan razia tersebut merupakan salah satu upaya dari pihak kepolisian dalam rangka cooling system untuk menjaga situasi kamtibmas yang kondusif jelang perhelatan pesta demokrasi Pemilu 2024 agar berjalan dengan aman dan damai.

“Kami berharap dengan upaya pencegahan yang dilakukan dapat meminimalisir timbulnya tindak kriminalitas di wilayah Kecamatan Pati Kota,” pungkas Heru. (red/hms)*

Jurnalis : S.dmn

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *