Jaringan Perdagangan Orang Migran Indonesia Untuk Keluar Negeri Ditangkap Jajaran Sat Reskrim Polresta Bandara Soekarno Hatta

Kota Tangerang~Suluhnusantara.News | Pada hari Senin tanggal 4 november 2024 sat reskrim polresta bandara soekarno hatta mendapatkan serahan 2 (dua) orang calon pekerja migran indonesia (cpmi) non prosedural bp2mi bandara soekarno hatta yang keberangkatan ditunda oleh petugas imigrasi ke 2 orang warga negara indonesia yang akan berangkat kenegara korea selatan bekerja sebagai tukang kebun dengan gaji yang dijanjikan sebesar rp.20.000.000 dua puluh juta rupiah,

Pada hari selasa tanggal 5 November 2024 sat reskrim polresta bandara soekarno hatta menerima informasi petugas imigrasi bahwa ada 10 orang warga negara indonesia yang terindikasi akan bekerja di negara thailand dan uni emirat arab kemudian petugas imigrasi melakukan penundaan terhadap (10) orang cpmi non prosedural tersebut.

Dengan perincian 7 orang menggunakan pesawat thailand lion air indonesia 2 orang menggunakan pesawat Malindo OD 319 jakarta (cgk) Kuala lumpur 1 orang calon pmi non prosedural akan berangkat kenegara singapura menggunakan pesawat batik air ID 7152 jakarta (cgk) singapura, sabtu 09-11-2024 november press conference polresta bandara soekarno hatta berhasil tangkap jaringan perdagangan orang imigran keluar negeri.

“Waktu dan tempat kejadian perkara (TKP)pada rabu 6 Novemberpada kamis 7 november, tempat kejadian perkara (TKP) diterminal 2 dan terminal 3 keberangkatan bandara internasional soekarno hatta,”ujarnya,

Reza Pahlevi kasat reskrim polresta bandara soekarno hatta menghimbau tindak pidana sangkaan pasal tindak pidana perseorangan yang melaksanakan penempatan pekerja imigran indonesia yang tidak memenuhi persyaratan non prosedural dan atau pemberantasan tindak pidana perdagangan orang (PTPPO) pasal 83 Jo pasal 68 undang-undang RI nomor 18 tahun 2017 tentang tindak pidana perlindungan pekerja migran indonesia.

“Setiap orang yang tidak memenuhi persyaratan sebagaimana dimaksud dalam, pasal 68 yang dengar melaksanakan penempatan pekerja migran indonesia dipidana dengan pidana penjara paling lama 10 tahun atau denda paling banyak Rp.15.000.000.000.00 lima belas miliar rupiah setiap orang dilarang melaksanakan tidak memenuhi persyaratan pekerja migran indonesia, dihadiri kabid TPI Bismo-Kasie Humas Polresta Bandara Soetta Septian,”pungkas.

Penulis : usin

Penulis: UsinEditor: Eko

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *