Jelang Pilkada Bawaslu Lubuklinggau Wajib Tegas Atasi Money Politic

Pilkada

LubuklinggauSuluhnusantara.news
Salah satu dampak negatif yang paling mencolok dari money politik adalah distorsi dalam proses demokrasi. Ketika uang memainkan peran dominan dalam politik, suara rakyat menjadi terpinggirkan.

Pasal 73 ayat 3 Undang Undang No. 3 tahun 1999 berbunyi:

“Barang siapa pada waktu diselenggarakannya pemilihan umum menurut undang-undang ini dengan pemberian atau janji menyuap seseorang, baik supaya orang itu tidak menjalankan haknya untuk memilih maupun supaya ia menjalankan haknya dengan cara tertentu, dipidana dengan pidana hukuman penjara paling lama tiga tahun. Pidana itu dikenakan juga kepada pemilih yang menerima suap berupa pemberian atau janji berbuat sesuatu

Politik uang dalam pemilihan umum dan pemilihan lokal merupakan fenomena yang marak terjadi dalam demokrasi prosedural di Indonesia, terutama sejak pemilihan langsung tahun 2004. Pemilih sudah sangat faham dengan istilah money politics dan juga tidak sungkan untuk menerima pemberian dalam bentuk uang dan barang.

Calon atau partai politik yang kaya memiliki keunggulan dalam mempengaruhi pemilih melalui kampanye yang mahal, sementara calon yang berkualitas tetapi kurang mendapatkan dukungan finansial sering kali tertinggal.

Total daerah yang akan melaksanakan pemilihan kepala daerah serentak tahun 2024 sekitar sebanyak 545 daerah dengan rincian 37 provinsi, 415 kabupaten, dan 93 kota.Termasuk salah satu Kota lubuklinggau Provinsi Sumatera Selatan

Pemilu merupakan sarana bagi rakyat untuk memberikan legitimasi bagi penguasa yang akan memimpin selama 5 (lima) tahun. Salah satu masalah yang selalu muncul dalam pelaksanaan pemilu adalah politik uang.

Politik uang atau politik perut (Inggris: Money politic) suatu bentuk pemberian atau janji menyuap seseorang baik supaya orang itu tidak menjalankan haknya untuk memilih maupun supaya ia menjalankan haknya dengan cara tertentu pada saat pemilihan umum atau pemilihan kepala daerah.

Politik uang terjadi karena calon kepala daerah hanya ingin menang dan ambisius untuk meraih kekuasaan tetapi tidak memiliki program,

Disini masyarakat perlu mengantisipasi siapa yang pantas untuk di tentukan pilihan calon pemimpin kedepannya.

Salah satu fungsi Badan Pengawas Pemilihan Umum (Bawaslu) adalah melakukan pengawasan tahapan dan pencegahan pelanggaran pemilu. Terdapat fungsi Bawaslu yang strategis dan signifikan, yakni bagaimana menghindari potensi pelanggaran pemilu muncul dengan menjalankan strategi pencegahan yang optimal.

Sedangkan partai politik sebatas membantu pencalonan saja. Faktor hukum. Lemahnya regulasi tentang politik uang. Hanya hanya pemberi politik uang yang disanksi, padahal penerima juga bersalah.politik uang dapat merusak paradigma bangsa.

Money Politic atau jual beli suara pada dasarnya adalah membeli kedaulatan rakyat. Selain itu, rakyat yang menerima uang sebenarnya menggadaikan kedaulatannya untuk masa waktu tertentu. Politik uang di Indonesia lebih dikenal sebagai Serangan Fajar.

Pasal 515 UU Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilu menegaskan bahwa “Setiap orang yang dengan sengaja pada saat pemungutan suara menjanjikan atau memberikan uang atau materi lainnya kepada pemilih supaya tidak menggunakan hak pilihnya atau memilih peserta pemilu tertentu atau menggunakan hak pilihnya dengan cara tertentu

Pelaku maupun penerima politik uang bisa dijerat Undang-Undang Pemilu Nomor 7 tahun 2017,jika dilakukan penegakkan hukum tegas.

Undang-Undang Pemilu bisa dilihat pada Pasal 228 Undang-Undang Nomor 7 tahun 2017.

Dalam Undang-undang pemilu pasal 280, juga ditegaskan bahwa peserta dan tim kampanye dilarang menjanjikan atau memberikan uang atau materi lainnya kepada peserta kampanye pemilu. Selanjutnya dipasal 284 dinyatakan apabila terbukti pelaksana kampanye pemilu melakukan pelanggaran itu maka dapat dikenai sanksi

Meningkatkan pendidikan politik dan kesadaran masyarakat merupakan langkah fundamental dalam pencegahan politik uang.

Mahasiswa Hukum Tata Negara (HTN) Ferry Isrop.
Sekolah Tinggi Agama Islam Bumi Silampari (STAI.BS) Kota lubuklinggau
(M.Haris ak)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *