JWI Sukabumi Raya “Gedor” ATR/BPN, Reforma Agraria Diminta Tuntas Tanpa Tebang Pilih

SUKABUMI – Suluhnusantara. News, // Persoalan reforma agraria di Kabupaten Sukabumi kembali memanas. DPD Jajaran Wartawan Indonesia (JWI) Sukabumi Raya mendatangi Kantor ATR/BPN Kabupaten Sukabumi di Jalan Lingkar Selatan, Rabu (25/2/2026), untuk menggelar audiensi terbuka terkait carut-marut tata kelola lahan dan Hak Guna Usaha (HGU) yang dinilai belum tuntas.

Audiensi tersebut diterima langsung Kepala Kantor (Kakan) ATR/BPN Kabupaten Sukabumi, Wendi Isnawan, beserta jajaran kepala seksi.

Soroti HGU Kedaluwarsa hingga Lahan Terlantar

Ketua DPD JWI Sukabumi Raya, Lutfi Yahya, menegaskan perlunya langkah progresif dan verifikasi menyeluruh ke lapangan, terutama terhadap sejumlah perusahaan yang masa HGU-nya telah habis namun lahannya masih dikuasai.

Beberapa yang disorot antara lain:

PTPN 1 Regional 2 Kebun Sukamaju, Desa Bantarjati, Kecamatan Cibadak (HGU berakhir 31-12-2005, luas ±5.021,90 Ha).

PTPN 1 Regional 2 Perkebunan Bungur, Desa Ubrug Warungkiara (HGU berakhir 31-12-2010, total ±5.608,37 Ha).

Perkebunan Cidolog / PT Pasir Kencana, Kecamatan Cidolog (HGU berakhir 31-12-2017, luas 181,24 Ha).

PT NV Baros Cilentab, Desa Cicareuh, Kecamatan Cikidang (HGU berakhir 31-12-2024, luas 543,43 Ha).

Menurut Lutfi, selain persoalan HGU yang telah habis, terdapat dugaan alih fungsi tanaman tanpa izin diversifikasi yang jelas. Hal ini berpotensi memicu kerusakan lingkungan, termasuk risiko banjir akibat berkurangnya daya serap air di wilayah hulu.

Tak hanya itu, JWI juga menyoroti tumpang tindih kepemilikan (floating HGU) di mana dalam area HGU telah terbit Sertifikat Hak Milik (SHM), hingga persoalan lahan HGU/HGB yang tidak dimanfaatkan sesuai perjanjian konsesi dan terindikasi sebagai lahan terlantar.

“Lahan yang sudah masuk kategori terlantar harus ditertibkan sesuai aturan. Negara harus hadir. Reforma agraria bukan sekadar wacana, tapi amanat untuk menata ulang struktur penguasaan dan pemanfaatan tanah agar lebih adil,” tegas Lutfi.

Konflik HGU vs Masyarakat Terjadi di Banyak Kecamatan

Konflik agraria antara pemegang HGU dan masyarakat disebut terjadi di sejumlah kecamatan, di antaranya Caringin, Situ Gunung, Selabintana, Cikidang, Sukaraja, Purabaya, Sagaranten, Jampang Tengah, Warungkiara, hingga Bantargadung.

Lutfi menilai, penyelesaian reforma agraria bisa menjadi terobosan besar untuk menggerakkan ekonomi daerah.

“Kita analogikan, masyarakat memanfaatkan tanah negara, sebagian sudah menjadi pemukiman. Mereka bayar pajak lewat konsumsi, ikut memilih pemimpin dalam pesta demokrasi. Tapi saat mereka meminta kepastian hak, negara seolah diam. Ironis, bukan?” ujarnya lantang.

Ia meminta agar Gugus Tugas Reforma Agraria tingkat pusat turun tangan, termasuk Menteri Koordinator Bidang Perekonomian selaku ketua gugus tugas, bersama Menteri ATR/BPN, Mendagri, Menteri Keuangan, Menteri Desa, Menteri Pertanian, Menteri Transmigrasi, Menteri Perumahan, BUMN, dan Bappenas untuk menjalankan amanat Inpres Nomor 8 Tahun 2025.

Tanggapan ATR/BPN: Kewenangan di Pusat dan Gugus Tugas Daerah

Menanggapi hal tersebut, Kepala Kantor ATR/BPN Kabupaten Sukabumi menyampaikan bahwa kewenangan penerbitan dan perpanjangan HGU berada di tingkat kementerian pusat. Kantor daerah, menurutnya, hanya menerima dan memproses pendaftaran administrasi.

Sementara untuk pelaksanaan penertiban kawasan dan lahan dalam skema TORA (Tanah Objek Reforma Agraria), kewenangan berada pada Bupati selaku Ketua Gugus Tugas Reforma Agraria daerah, yang selanjutnya melaporkan ke kementerian.

JWI Siap Audiensi dengan Bupati

Di akhir pertemuan, Lutfi Yahya menegaskan pihaknya akan segera melayangkan surat permohonan audiensi kepada Bupati Sukabumi serta kembali berkoordinasi dengan ATR/BPN agar persoalan reforma agraria di Kabupaten Sukabumi tidak terus berlarut.

“Ini bukan sekadar soal tanah. Ini soal keadilan, kesejahteraan, dan masa depan masyarakat Sukabumi. Negara harus hadir dan berpihak pada rakyat,” pungkasnya.

Audiensi ini menjadi sinyal kuat bahwa isu reforma agraria di Kabupaten Sukabumi memasuki babak baru dan publik kini menunggu, apakah akan lahir solusi nyata atau kembali menjadi wacana tanpa ujung.

Reporter : Idam ( Kaperwil Jabar)