Kades Di Wilayah Kecamatan Sumbergempol Tulungagung Diduga Korupsi Dana Desa Rp721 Juta

Tulungagung~Suluhnusantara.News | Kejaksaan Negeri (Kejari) Tulungagung, Jawa Timur, telah menahan seorang kepala desa (Kades) berinisial S yang diduga terlibat dalam kasus korupsi dana desa. Penyimpangan ini terjadi sejak tahun 2020 hingga 2022, dengan kerugian negara yang diperkirakan mencapai Rp721 juta. Penahanan tersebut dilakukan setelah penyelidikan mendalam terhadap dugaan penyalahgunaan anggaran yang seharusnya digunakan untuk pembangunan dan kesejahteraan masyarakat desa.

“Kami lakukan penahanan pelaku begitu statusnya dinaikkan dari saksi menjadi tersangka,” kata Kepala Kejari Tulungagung Tri Sutrisno, di Tulungagung, Rabu (19/9/2024).

Penyelidikan terhadap dugaan kasus korupsi dana desa yang melibatkan Kepala Desa (Kades) Tambakrejo, Kecamatan Sumbergempol, masih terus berkembang. Kejaksaan setempat meyakini bahwa praktik penyimpangan dana desa tersebut tidak hanya melibatkan oknum Kades S seorang diri, tetapi juga diduga melibatkan sejumlah oknum perangkat pemerintah desa lainnya.

Modus penyimpangan yang dilakukan oleh tersangka S adalah dengan membuat kegiatan dan penyertaan modal fiktif di Badan Usaha Milik Desa (BUMDes) menggunakan anggaran dana desa. Dalam kasus ini, pihak Kejaksaan telah memeriksa sekitar 40 saksi untuk mengungkap lebih lanjut peran dan alur aliran dana desa yang disalahgunakan. Meskipun saat ini tersangka yang ditetapkan baru satu orang, yakni oknum Kades S, penyelidikan masih terus berlanjut untuk mengeksplorasi kemungkinan keterlibatan pihak lain dalam praktik korupsi tersebut.

Namun, Tri menegaskan bahwa penyelidikan masih terus berlangsung, dan tidak menutup kemungkinan akan ada tersangka lain yang ditetapkan dalam kasus ini. Tersangka S sendiri dijerat dengan Pasal 2 dan Pasal 3 Undang-Undang (UU) Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan atas UU Nomor 31 Tahun 1999, yang mengatur tentang pemberantasan tindak pidana korupsi. Berdasarkan pasal tersebut, S terancam hukuman penjara minimal empat tahun dan denda sebesar Rp1 miliar sebagai akibat dari penyimpangan dana desa yang merugikan negara.

Pewarta : Suwito

Penulis: SuwitoEditor: Eko

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *