Kades Kradinan Tulungagung Ditahan Terkait Korupsi Dana Desa Rp 700 Juta, Satu Pelaku Buron

Tulungagung~Suluhnusantara.News | Polres Tulungagung resmi menahan Kepala Desa Kradinan, Kecamatan Pagerwojo, berinisial ES atas dugaan tindak pidana korupsi dana desa yang merugikan negara hingga Rp 700 juta.

Tersangka Eko Sujarwo (berbaju putih)

Penahanan dilakukan sejak Selasa, 15 April 2025, setelah berkas perkara dinyatakan lengkap atau P21.Hal tersebut disampaikan oleh Kasatreskrim Polres Tulungagung, AKP Ryo Pradana, dalam konferensi pers di Mapolres Tulungagung pada Kamis, 17 April 2025.

“Kita sudah melakukan penahanan terhadap oknum tersebut berinisial ES pada tanggal 15 April 2025 hari Selasa kemarin,” ujar AKP Ryo.

Menurut AKP Ryo, ES terbukti menyalahgunakan Dana Desa (DD), Bantuan Keuangan, dan Alokasi Dana Desa (ADD) bersama seorang perangkat desa lainnya yang kini telah masuk dalam Daftar Pencarian Orang (DPO) dengan inisial WJ. Keduanya diduga bersekongkol untuk mengatur aliran dana desa secara tidak sah.“(Pelaku) satu lagi saat ini masih DPO. Kami masih melengkapi unsur-unsur pendukung untuk proses pencarian dan penangkapan,” tambahnya.

AKP Ryo memastikan bahwa penahanan terhadap ES tidak dilakukan karena risiko pelarian, melainkan sebagai tindak lanjut dari proses hukum yang sudah mencapai tahap P21. Saat ini, tersangka ditahan di Lapas Kelas IIB Tulungagung.

Polres Tulungagung terus berupaya mengejar pelaku lain dan menelusuri aliran dana yang telah disalahgunakan untuk memastikan keadilan ditegakkan serta kerugian negara dapat dipulihkan.(Hepy)*