Kades Sawoo Nonaktif, Ditahan Kejaksaan Negeri Ponorogo Terkait Dugaan Pungli Segel Tanah

Kasi Intel Kejari Ponorogo, Agung Riyadi,

Ponorogo~Suluhnusantara.News | Kejaksaan Negeri Ponorogo telah menahan Sariono, Kepala Desa Sawoo nonaktif, pada 23 Oktober 2024. Penahanan ini berkaitan dengan dugaan keterlibatannya dalam pungutan liar terkait segel tanah di Desa Sawoo pada tahun 2023. Sariono akan ditahan selama 20 hari di Rutan Kelas IIB Ponorogo untuk mempermudah proses penyelidikan lebih lanjut.

Kasi Intel Kejari Ponorogo, Agung Riyadi, menyatakan bahwa Sariono merupakan salah satu dari delapan tersangka dalam kasus pungutan liar ini. Selain kepala desa, tujuh perangkat desa lainnya juga diduga terlibat. Dua dari mereka sudah divonis 2,5 tahun penjara oleh Pengadilan Tipikor Surabaya, meskipun masih mengajukan kasasi.

Lima tersangka lainnya belum ditahan karena masih menjalani pemeriksaan sebagai saksi terkait keterlibatan Sariono dalam kasus tersebut. Proses ini diharapkan dapat mengungkap lebih lanjut tentang jaringan pungutan liar yang terjadi.

Agung Riyadi mengungkapkan, “Hari ini kita lakukan penahanan terhadap SR, Kepala Desa Sawoo nonaktif, untuk masa 20 hari ke depan.” Ia juga menambahkan bahwa lima tersangka lainnya belum ditahan karena masih diperiksa sebagai saksi terkait keterlibatan Sariono.

Kasus ini menarik perhatian publik karena dugaan pungutan liar yang melibatkan pejabat desa dalam urusan segel tanah, yang seharusnya merupakan pelayanan gratis bagi masyarakat. Kejari Ponorogo menegaskan komitmennya untuk mengusut kasus ini hingga tuntas.

Menanggapi penahanan Sariono, Suyatman, S.H, kuasa hukum SR, menyatakan bahwa pihaknya akan terus mendampingi kliennya selama proses hukum berlangsung.

Ia berharap semua proses hukum dapat berjalan lancar dan kliennya mendapatkan keadilan. Menurutnya, Sariono tidak mengetahui apa pun terkait kasus pungli ini dan hanya terlibat karena jabatannya sebagai kepala desa.

Khuasa Hukum Suyatno,S.H mendampingi kliennya Sariono Kades Sawoo Nonaktif

“Kita akan dampingi dan kawal terus. Kita berharap proses hukum cepat selesai dan klien saya bisa bebas,” tegas Suyatman, S.H

Ia menambahkan bahwa pihaknya akan melakukan berbagai upaya hukum untuk membebaskan Sariono dari tuduhan tersebut, dengan keyakinan bahwa kliennya tidak bersalah dalam kasus ini.

Kasus ini masih dalam tahap pengembangan oleh Kejaksaan Negeri Ponorogo, dan pemeriksaan lebih lanjut terhadap para tersangka diharapkan dapat segera merampungkan proses hukum terkait dugaan pungutan liar di Desa Sawoo. Masyarakat diminta untuk terus memantau perkembangan kasus ini sebagai bagian dari upaya menegakkan keadilan di daerah.

Pewarta ; Yasin

Penulis: YasinEditor: Eko

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *