Kantor ATR/BPN Kabupaten Mesuji Fokuskan Program Kerja 2025, Percepatan Pendaftaran Tanah

Lampung,-SN.News – Digitalisasi Layanan, dan Penanganan Konflik Pertanahan Lampung Rham, Dalam Rangka Mewujudkan Kepastian Hukum dan Layanan Pertanahan Mesuji, bertempat Kantor Pertanahan Kabupaten Mesuji saat di wawancarai kepala Kantor BPN “Endi Purnomo S.H.M.H.C.Med. Selasa(15/04/2025).

Di bawah Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN), menetapkan arah Program Kerja Tahun 2025 yang difokuskan pada percepatan pendaftaran tanah, penguatan dan peningkatan pelayanan pertanahan berbasis digital, percepatan legalisasi aset,

Serta pencegahan dan penanganan sengketa, konflik, dan perkara pertanahan secara efisien, adil, tuntas, terukur, dan kolaboratif.Papar Endi Purnomo, S.H., M.H., C.Med. di ruang kernjanya bersama awak media, menyampaikan bahwa program kerja Tahun 2025 ini merupakan bagian dari upaya transformasi birokrasi yang berorientasi pada pelayanan publik dan pembangunan berkelanjutan yang mengacu pada arahan strategis nasional dan mendukung visi Kabupaten Mesuji sebagai daerah yang tertib administrasi pertanahan dan berkeadilan agraria.

“Kami berkomitmen menghadirkan tata kelola pertanahan yang transparan, akuntabel, dan partisipatif, di mana fokus utama kami adalah memberikan pelayanan yang cepat, transparan, dan akuntabel, sekaligus membangun fondasi kepastian hukum hak atas tanah bagi seluruh masyarakat Mesuji,” ujarnya.

Program Prioritas Kantor Pertanahan Kabupaten Mesuji Tahun 2025:

  1. Percepatan Pendaftaran Tanah Terhadap Seluruh Bidang-Bidang Tanah di
    Kabupaten Mesuji
    a. Mempercepat pelaksanaan pendaftaran tanah di desa-desa target dengan prinsip
    Desa Lengkap, Kecamatan Lengkap, dan Kabupaten Lengkap.
    b. Menjamin setiap bidang tanah milik masyarakat, pemerintah, pemerintah daerah,
    pemerintah desa, badan hukum, sosial keagamaan dapat terdaftar secara sah dan
    terdata secara tertib dalam sistem administrasi pertanahan nasional.
  2. Transformasi Digital Layanan Pertanahan Secara Digital
    a. Penerapan layanan elektronik melalui aplikasi Sentuh Tanahku, Loketku, dan sistem
    pelayanan digital lainnya.
    b. Peningkatan kualitas SDM dalam penguasaan teknologi informasi pertanahan.
  3. Pencegahan dan Penanganan Sengketa, Konflik, dan Perkara Pertanahan secara
    Kolaboratif
    a. Pemanfaatan basis data spasial dan yuridis untuk memetakan dan menyelesaikan
    kasus prioritas.tutup Pria low fropile yang akrab dengan semua Awak media,.” (Bahri/tim)
Penulis: bahriEditor: Dmn

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *