Kapasitas Kolam Bau Busuk, PKS  PT PPP  Dugaan Langar Aturan

Aceh Timur. Suluhnusantara.News – Dugaan kolam  saluran limbah pabrik kelapa sawit (PKS)  PT. PPP  tidak memenuhi kapasitas daya tampung berada di Gampong desa Blang Simpo, Kecamatan Peureulak Timur. Minggu 30 Juli 2024.

 Hal tersebut disampaikan warga setempat kepada awak media di sekitar lokasi kepada tim invesigasi , Sabtu 29 Juni 2024, Sore pukul 16.00 Wib.

Tim investigasi   mengamati dan memperoleh informasi, kolam limbah diduga tidak mampu menampung kapasitas yang dihasilkan oleh pabrik, hal ini mungkin penyebab  bau busuk sangat menyengat dari kolam limbah yang berwarna hitam pekat tersebut.

“Dugaan kapasitas daya tampung kolam yang tidak sesuai. Sehingga Limbah cair dari pabrik kelapa sawit (PKS) PPP memiliki tingkat kontaminan yang cukup tinggi seperti COD level biasanya sekitar 50.000 ppm,”Ujar  tim invesigasi.

Oleh sebab itu, pengolahan limbah cair dari pabrik kelapa sawit  secara biologis dengan menggunakan bakteri bukanlah sesuatu yang baru, melainkan telah memainkan peran sentral dalam pengolahan limbah konvensional.

Untuk di informasikan sanksi terhadap pencemaran lingkungan hidup menurut ketentuan Pasal 1 Angka (14) Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2009 Tentang Perlindungan Dan Pengelolaan Lingkungan Hidup (UU32/2009) Juncto Pasal 22 Angka (1) Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2020 Tentang Cipta Kerja (UU 11/2020),

” Yaitu masuk atau dimasukkannya makhluk hidup, zat, energi, dan atau komponen lain ke dalam lingkungan hidup oleh kegiatan manusia sehingga melampaui baku mutu lingkungan hidup yang telah ditetapkan,” sebut Tim Invesigasi

Menurut  Pasal 69 Angka (1) Huruf (a) UU 32/2009 Juncto Pasal 22 Angka (24) UU 11/2020 menyatakan bahwa setiap orang dilarang melakukan perbuatan yang mengakibatkan pencemaran dan atau perusakan lingkungan hidup.

Oleh karena itu, semua individu atau badan hukum tidak diperkenankan mencemari lingkungan hidup yang mengakibatkan pencemaran, perusakan, atau dilampauinya baku mutu lingkungan hidup.

Setiap orang ataupun perusahaan dalam melakukan kegiatan usaha yang berhubungan dengan lingkungan hidup, diperbolehkan untuk melakukan dumping (pembuangan) limbah dengan terlebih dahulu mendapatkan izin atau persetujuan lingkungan

Tim invesigasi media, mengigatkan Pasal 22 Angka (1) UU 11/2020, yaitu kegiatan membuang, menempatkan, dan/atau memasukkan limbah dan/atau bahan dalam jumlah, konsentrasi, waktu, dan lokasi tertentu dengan persyaratan tertentu ke media lingkungan hidup tertentu.

 Selanjutnya, Pasal 60 UU 32/2009 menyatakan setiap orang dilarang melakukan dumping limbah dan/atau bahan ke media lingkungan hidup tanpa izin.

Pelanggaran atas persyaratan dumping yang telah ditentukan oleh undang-undang, memiliki sanksi hukum sebagaimana yang diatur di dalam Pasal 104 UU 32/2009 yang menyatakan bahwa setiap orang yang melakukan dumping limbah dan/atau bahan ke media lingkungan hidup tanpa izin sebagaimana dimaksud dalam Pasal 60, dipidana dengan pidana penjara paling lama 3 (tiga) tahun dan denda paling banyak Rp. 3.000.000.000,- (tiga miliar Rupiah).

Sementara itu, Tim invesigasi media mencoba mengkonfirmasikan hal tersebut kepada PKS PPP terkait dugaan pencemaran lingkungan menyebabkan bau busuk.  Setelah dikonfirmasi oleh media pihak perusahaan tidak ada tanggapan, dan di tlpn tidak aktif  hingga  berita ini ditayangkan.*

Tim 86

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *