Kapolres Banyuasin Keluarkan Maklumat Larangan,!..Pengguna Knalpot Tidak Sesuai ;Spesifikasi Teknis-Brong/Bising

Kapolres Banyuasin
Polres Banyuasin,Suluhnusantara.News- Kepolisian resort (Polres) Banyuasin menyatakan akan memerangi penggunaan knalpot brong. Dimana Kapolres Banyuasin telah telah mengeluarkan maklumat terkait dengan penggunaan kendaraan bermotor yang menggunakan knalpot brong.

Adapun maklumat Kapolres Banyuasin Nomor : Mak/75/1/2024 tentang larangan penggunaan knalpot tidak sesuai spesifikasi teknis (Bising/Brong) di wilayah hukum Polres Banyuasin.

(1) Bahwa mempertimbangkan maraknya penggunaan knalpot yang tidak sesuai spesifikasi teknis(Bising/Brong) dijalan sehingga dapat menggangu ketentraman dan kenyamanan masyarakat.
(2)Guna memberikan rasa keamanan, kenyamanan, keselamatan, ketertiban, dan kelancaran lalulintas, dengan ini Kepala Kepolisian resor Banyuasin,mengeluarkan maklumat (A)Bagi pelaku usaha yang memproduksi, menjual, dan memperdagangkan kendaraan bermotor dan knalpot kendaraan
bermotor wajib mematuhi
Perundang – undangan yang berlaku
sebagaimana diatur dalam Peraturan Menteri Lingkungan
Hidup Republik Indonesia Nomor 56 Tahun 2019 tentang baku mutu kebisingan kendaraan bermotor.
(B) Bagi pengguna motor dijalan raya tidak diperbolehkan menggunakan,knalpot yang tidak sesuai dengan spesifikasi teknis (Bising/Brong)
sebagaiman diatur dalam UU Nomor,22 tahun 2009 tentang lalulintas dan angkutan jalan Pasal 285 ayat 1,yang berbunyi setiap kendaraan yang tidak memenuhi persyaratan teknis dan layak jalan seperti spion,Lampu utama, Lampu rem, klakson,
pengukur kecepatan dan knalpot, dipidana dengan pidana atau denda.

(2) Bahwa apabila ditemukan perbuatan yang bertentangan dengan maklumat ini, maka anggota Polri wajib,melakukan tindakan yang diperlukan
sesuai ketentuan peraturan perundang – undangan.

(3) Demikian maklumat ini untuk
diketahui dan dipatuhi oleh seluruh masyarakat.

Terkait maklumat ini, Kapolres Banyuasin AKBP Ferly Rosa Putra, S,IK, menyebut, upaya penindakan akan dilakukan secara terstruktur dan masif. Termasuk untuk upaya sosialisasi dan peringatan kepada pengguna atau bengkel-bengkel yang memproduksi dan mendistribusikan knalpot brong.

“Selain karena melanggar aturan, penggunaan knalpot brong disebut bisa mengganggu kenyamanan dan keamanan pengguna jalan lain. Dia juga mencontohkan adanya kasus di mana penggunaan knalpot brong bisa memicu konflik,” ujar Kapolres.

“Dari aspek hukum ini melanggar aturan hukum dalam berlalu lintas pasal 285, pasal 210, pasal 48, dan pasal 64. Pihak dari Polres Banyuasin akan bergerak melakukan upaya-upaya sebelum pelaksanaan kampanye Pilpres secara terbuka,” pungkas dia.
HMS/ Thuhib

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *