Kapolres Banyuasin Menghimbau Selama Bulan Ramadhan 1445 H,di Larang Main/Bunyikan Petasan dan Konvoi Kendaraan

BANYUASIN -SULUHNUSANTARA.NEWS- Polres Banyuasin mengeluarkan sederet imbauan kepada masyarakat selama Ramadan 1445 Hijriah. Salah satunya larangan bermain petasan/mercon dan konvoi kendaraan.

Sederet imbauan tersebut dimaksudkan untuk menjaga situasi keamanan dan ketertiban masyarakat di wilayah Kabupaten Banyuasin. Hal ini disampaikan Kapolres Banyuasin AKBP Ferly Rosa Putra SIK.

“Tidak bermain petasan atau bahan peledak lain yang dapat mengganggu ketertiban umum dan membahayakan diri sendiri maupun orang lain,” papar Kapolres Banyuasin AKBP Ferly Rosa Putra SIK, Rabu (13/3).

Larangan berikutnya konvoi kendaraan menjelang sahur, menggunakan knalpot brong atau tidak sesuai standar, termasuk kebut-kebutan atau balapan liar.

Warga juga diimbau menghindari pertemuan atau nongkrong-nongkrong yang bisa memicu tawuran atau perkelahian, khususnya para remaja.

“Lebih baik meningkatkan iman dan takwa dengan meninggalkan kegiatan yang tidak bermanfaat dan dapat mengurangi nilai ibadah puasa,” tegas Ferly.

Imbauan yang tak kalah penting adalah tetap menjaga toleransi dan saling menghargai, selalu mewaspadai terhadap segala jenis kejahatan, serta memastikan rumah dalam keadaan terkunci dan aman ketika ditinggalkan.

“Hal ini sebagai langkah preventif untuk mengurangi potensi tindak kriminal, serta menjaga dan menciptakan situasi kamtibmas yang kondusif selama Ramadan,”imbuh dia.

Sementara Kasi Humas Polres Banyuasin AKP Sutedjo menekankan bahwa semua bentuk pelanggaran akan mendapat sanksi, terutama balapan liar. “Warga yang kedapatan melanggar akan dijatuhi sanksi berupa teguran atau tilang kalau yang terkait dengan lalu lintas,”tegas Sutedjo.

Disampaikannya juga, petasan/mercon dapat mengganggu ketertiban umum, menyebabkan luka bakar, keracunan bahan petasan/mercon, dan menimbulkan kebaran.

Sutedjo menjelaskan, pada pasal 187 KUHP dimana, adapun sanksi hukuman terhadap seseorang yang menggunakan bahan peledak/petasan dan menimbulkan kebakaran yaitu Pasal 187 KUHP, disebutkan barang siapa sengaja menimbulkan kebakaran ledakan atau banjir diancam:

Pertama, Dengan penjara paling lama 12 tahun, jika perbuatan tersebut diatas timbul bahaya umum bagi barang. Dengan penjara paling lama 15 tahun,
jika perbuatan tersebut diatas timbul
bahaya bagi nyawa orang lain.

“Dengan penjara seumur hidup atau
selama waktu tertentu paling lama 20
tahun, jika perbuatan tersebut diatas
timbul bahaya bagi nyawa orang lain
dan mengakibatkan orang mati,”pungkas dia. (Adm) Ed Jon sn.n

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *