Kapolres Palopo, AKBP Safi’i Nafsikin silaturahmi dengan Kepala Lapas Kelas IIA Palopo dan Kepala Bapas Palopo di ruang kerja mereka.

Palopo suluhnusantara.news I Silaturahmi itu dihadiri juga Kabag Ops Polres Palopo, AKP Rafli, Kasi Humas Polres Palopo AKP Supriadi dan Kapolsek Wara Utara Ipda Aris.
Selasa (30/1/2024)

Kapolres mengatakan dalam silaturahmi itu dibahas penanganan perkara yang melibatkan anak agar dapat ditangani secara proporsional.

“Penanganan anak harus dipercepat pada proses penanganan/administrasi mengingat waktu penanganan perkara cuma tujuh hari,” kata Kapolres.

Dalam pertemuan itu, Bapas mengungkapkan mereka tak memiliki ruang tahanan. Bapas juga tidak memiliki tahanan sehingga Narapidana yang telah menjalani masa tahanan atau bebas bersyarat di Lapas menjadi tanggungjawab Bapas untuk melakukan pengawasan dan wajib datang di Bapas untuk melaksanakan wajib lapor.

Sementara itu, Kalapas Palopo menjelaskan pihaknya memiliki dua TPS (tempat pemungutan suara) Khusus yaitu TPS 901 dan 902 Kelurahan Buntu Datu pada Pemilu 2024.

Dalam Silaturahmi tersebut dilanjutkan dengan Pemantauan sidang perkara yang melibatkan anak dibawah umur yang dilaksanakan secara virtual.

A.Bur

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *