Kapolrestabes Bandung Pimpin Kenaikan Pangkat Reguler Dan Pengabdian

Bandung – Suluhnusantara news || Sebanyak 173 anggota Polrestabes Bandung mendapatkan kenaikan pangkat pengabdian periode 2024, Selasa (2/1/2024). Kapolrestabes Bandung Kombes Pol Budi Sartono, S.I.k.M.S.i, M.Han, meminta anggota naik pangkat lebih meningkatkan kinerja dan profesional dan tugas.

Upacara kenaikan pangkat ratusan polisi tersebut berlangsung di halaman Mapolrestabes Bandung, Jalan Merdeka Kota Bandung dipimpin oleh Kapolrestabes Bandung Kombes Pol Budi Sartono. S. I. K. M. Si, M. Han. “Kenaikan pangkat adalah amanah serta anugrah, yang patut di syukuri, kenaikan pangkat satu tingkat lebih tinggi dari sebelumnya,” kata Kapolrestabes Bandung.

Kombes Pol Budi Sartono. S.i.k.M.Si, M.Han menyatakan, kenaikan pangkat ini, merupakan suatu pencapaian, prestasi dan wujud penghargaan terhadap personel baik dalam keseharian maupun dalam penugasan.

“Kenaikan pangkat ini terdiri dari Kompol ke Akbp 1 orang, Akp ke Kompol 3 Orang, Iptu ke Akp 34 Orang, Ipda ke Iptu 37 Orang, Ipda ke Iptu 1 Orang, Aiptu ke Ipda 2 Orang, Aipda ke Aiptu 47 Orang, Bripka ke Aipda 2 Orang, Brigpol ke Bripka 12 Orang, Briptu ke Brigadir 29 Orang,

Dan Bripda ke Briptu 2 Orang, ini merupakan apresiasi dan kepercayaan pimpinan dan lembaga melalui penilaian cermat dan objektif, berdasarkan persyaratan yang telah ditentukan,” ujar Kombes Pol Budi Sartono.S.i.k.M.Si.M.Han

Semakin tingginya pangkat, diharapkan dapat menunjukkan kematangan sikap dan kinerja lebih baik dan profesional,” tutur Kapolrestabes Bandung. Kenaikan pangkat ini, kata Kombes Pol Budi Sartono, diharapkan menjadi motivasi bagi anggota untuk mencapai prestasi dan melakukan inovasi kreatif saat melaksanakan tugas.

Ke depan, kata Kombes Pol Budi Sartono, tantangan tugas Polri memerlukan totalitas seiring program Kapolri untuk menjadikan SDM Polri yang unggul di era police 4.0 menuju 5.0. “Saya selaku Kapolrestabes Bandung mengucapkan selamat dan sampaikan hormat kepada keluarga di rumah,” ucapnya.

Rev. Yans.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *