Kapolsek Bulupoddo Hadiri Sosialisasi  Tentang Lalulintas dan Angkutan Umum di UPTD SMPN 9 Sinjai

 Sinjai.Suluhnusantara.News – Bertempat di UPTD SMPN 9 Sinjai, Dusun Saharu Desa Lamatti Riattang, Kecamatan Bulupoddo, Kabupaten Sinjai telah berlangsung giat Sosialisasi UU No. 22 Thn 2009 Tentang Lalu Lintas dan Angkutan Umum yang di selenggarakan oleh UPTD SMPN 9 Sinjai. Pada hari Jum’at 14 Juni 2024 sekitar Jam 08.30 Wita

Kegiatan di hadiri oleh:  Iptu Tenri Gangka (Kapolsek Bulupoddo/ Pemateri), Mappahakkang, S.Ag (Anggota DPRD Kab. Sinjai/ Mewakili org tua siswa), Abd. Karim C (Ketua Komite Sekolah), Taslim, M. S.Pd (Kepsek UPTD SMPN 9 Sinjai), Guru dan Para org tua siswa.

Kegiatan sosialisasi UU No. 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan di laksanakan untuk memberikan pemahaman dan meningkatkan pelayanan di bidang keamanan, keselamatan, ketertiban dan kelancaran dlm berlalu lintas yang baik dan benar sehingga tertanam kebiasaan yang baik pada masyarakat pengguna jalan guna meminimalisir kecelakaan lalu lintas.

Pada kesempatan tersebut Kapolsek Bulupoddo Iptu Tenri Gangka memberikan edukasi seputar UU No. 22 Tahun 2009 seperti arti dan makna rambu lalu lintas, kelengkapan dlm berkendara serta dampak dari pelanggaran lalu lintas.

Kapolsek Bulupoddo menghimbau  dengan adanya Sosialisasi tentang Etika tertib berlalu lintas tersebut diharapkan masyarakat dapat memahami peraturan tata cara etika berlalu lintas dengan baik dan benar saat berkendara di jalan, baik pengemudi dan pembonceng wajib memakai helm SNI, melengkapi surat-surat seperti STNK, SIM dan kelengkapan kendaraan seperti spion dan menghidupkan lampu utama baik siang maupun malam hari.Giat berakhir Jam 10.30 Wita situasi aman dan tertib.*

(Ibrahim Hasan)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *