Kasus 7 Milyar Naik Sidik, Apkasindo Desak Kejari Aceh Singkil Tetapkan Status Tersangka Dugaan Korupsi PSR di KPPB

ACEH SINGKIL | SULUHNU SANTARA NEWS | Kasus menghabiskan dana 7 miliar saat ini naik ke penyidikan, Sekretaris Asosiasi Petani Kelapa Sawit (Apkasindo) Aceh Singkil Syafaruddin Tanjung akrab disapa Syafaf mendesak Kejaksaan Negeri(Kejari) Aceh Singkil agar segera menetapkan status tersangka perkara dugaan tindak pidana korupsi dan penyimpangan program Peremajaan Sawit Rakyat (PSR) di Koperasi Produksi Perjuangan Bersama (KPPB) yang saat ini naik ke penyidikan.

“Kita meminta agar Kejaksaan Negeri Aceh Singkil segera mempublis ke publik siapa saja tersangka dalam kasus ini, sehingga masyarakat tidak bertanya-tanya terhadap proses Hukum yang sedang berjalan, “katanya Syafar kepada wartawan media pada hari senin (20/11/2023).

Kami dan masyarakat petani mendukung langkah apa pun yang akan dilakukan Kejari Aceh Singkil, guna mengungkap dugaan praktik tindak pidana korupsi dalam perkara tersebut. “kita tidak mentolerir sikap-sikap menguntungkan kepentingan pribadi dan golongan yang dapat merugikan Petani Kelapa Sawit Kita di Aceh Singkil ini.

“Sumber anggaran program peremajaan sawit rakyat, berasal dari Badan Layanan Umum Badan Pengelola Dana Perkebunan Kelapa Sawit yang berada di bawah Kementerian Keuangan RI.

“Jauh-jauh hari kita sudah sampaikan ada banyak kejanggalan terkait Program PSR pada Dinas Perkebunan Aceh Singkil ini, dimana kebun hasil kompensasi konflik masyarakat 22 desa ini yang sekarang di kelola oleh koperasi KPPB, sudah dimasukan dalam program PSR, serta dokumen Koperasi juga sudah digunakan sebagai dokumen pendukung Penerbitan HGU PT.Delima Makmur pada tanggal 3 Desember tahun 2021, “tegasnya Syafar.

“Sebelumnya diberitakan Kejari Aceh Singkil melakukan pemanggilan dan pemeriksaan kepada para pihak, mulai dari pihak Pengurus Koperasi KPPB dan anggota nya, kemudian pihak Dinas perkebunan Aceh Singkil, dan para saksi-saksi lain nya.

“Kasus ini sudah naik ke tahap penyidikan dan sudah tahap akhir, sebelumnya kita memanggil para pihak dalam penyelidikan kasus ini, “kata Kejari Aceh Singkil Munandar, SH.MH, saat ditemui wartawan pada hari Rabu(15/11/2023) yang lalu.

Kejari Aceh Singkil mengeluarkan surat panggilan saksi, Nomor SP-129/1. 1.25/Fd. 1/10/2023. dengan ini kami meminta kedatangan saudara pada hari Senin tanggal 10 Oktober 2023. pukul 10.00 WIB sampai dengan selesai tempat kantor kejaksaan negeri Aceh Singkil menghadap Rahmat Syahroni Rambe, SH.MH,/Gilang Ferdian, SH.MH.

Untuk diperiksa dan diambil keterangannya sebagai saksi dalam dugaan penyimpangan program Peremajaan Sawit Rakyat (PSR) Kabupaten Aceh Singkil tahun 2018-2020. dengan total anggaran sebesar Rp 7.100.000.000(tujuh miliar seratus juta rupiah) pada Koperasi Produksi Perjuangan Bersama(KPPB).

Berdasarkan surat perintah penyidikan dari kepala kejaksaan Negeri Aceh Singkil Nomor 01/1.1.25/Fd.1/05/2023 tanggal 17 Mei 2023. Singkil 18 Oktober 2023 A.n kepala kejaksaan Negeri Aceh Singkil selaku penyidik, Rahmat Syahroni Rambe, SH.MH. (Red/Jalaludin Barat/RN)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *