Kasus Dugaan Jual Beli Jabatan di Pemkot Semarang, Siapa Oknum Tim Percepatan Pembangunan yang Disebut Terlibat

Semarang – SN.News // Dugaan praktik jual beli jabatan kembali mencuat di lingkungan Pemerintah Kota Semarang. Isu tersebut menyeret nama dua oknum yang disebut-sebut berasal dari Tim Percepatan Pembangunan Kota Semarang berinisial TH dan T.

Informasi yang dihimpun dari sejumlah sumber terpercaya menyebutkan, dugaan transaksi tersebut berkaitan dengan pengisian sejumlah jabatan strategis di lingkungan pemerintahan kota. Oknum yang diduga terlibat disebut meminta imbalan uang kepada pihak tertentu dengan janji membantu memuluskan proses pengangkatan jabatan.

Seorang narasumber yang meminta identitasnya dirahasiakan mengungkapkan, praktik tersebut diduga telah berlangsung dalam kurun waktu tertentu dan melibatkan lebih dari satu pihak.

“Ada indikasi permintaan sejumlah uang dengan janji membantu mendapatkan posisi tertentu. Jika ini benar, praktik ini sangat merusak sistem birokrasi dan mencederai prinsip profesionalisme aparatur,” ujarnya.

Jika terbukti, praktik jual beli jabatan tersebut dapat dikategorikan sebagai tindak pidana korupsi. Hal itu mengacu pada Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001.

Dalam Pasal 5 serta Pasal 12 huruf a dan b, diatur ancaman pidana bagi pihak yang memberi maupun menerima suap terkait jabatan publik, dengan sanksi penjara dan denda.

Selain itu, dugaan tersebut juga bertentangan dengan prinsip sistem merit dalam manajemen Aparatur Sipil Negara sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Nomor 5 Tahun 2014 tentang ASN.

Regulasi itu menegaskan bahwa pengisian jabatan harus didasarkan pada kompetensi, kualifikasi, dan kinerja, bukan transaksi atau kepentingan tertentu.

Desakan Pengusutan Transparan Pengamat kebijakan publik menilai, apabila dugaan ini benar, maka hal tersebut merupakan pelanggaran serius terhadap prinsip meritokrasi dan integritas birokrasi.

“Pengisian jabatan seharusnya berbasis kompetensi dan rekam jejak, bukan transaksi. Aparat penegak hukum harus segera melakukan penelusuran dan klarifikasi secara terbuka,” tegasnya.

Dugaan ini memicu keprihatinan publik, mengingat Pemerintah Kota Semarang selama ini aktif mengampanyekan reformasi birokrasi serta komitmen terhadap tata kelola pemerintahan yang bersih dari praktik korupsi, kolusi, dan nepotisme (KKN).

Hingga berita ini diturunkan, pihak Pemerintah Kota Semarang maupun Tim Percepatan Pembangunan Kota Semarang belum memberikan keterangan resmi terkait dugaan tersebut.

Upaya konfirmasi masih terus dilakukan oleh awak media.Masyarakat berharap aparat penegak hukum dan lembaga pengawas, termasuk inspektorat serta institusi antirasuah, segera turun tangan guna mengusut tuntas dugaan ini secara profesional dan transparan demi menjaga integritas pemerintahan serta kepercayaan publik.(Tim)*