Kasus Dugaan Korupsi Dinsos P3A, Pemkab Ponorogo Tunda Penyaluran Bansos Akhir Tahun

PONOROGO – SN.News | Kasus dugaan korupsi yang menjerat Dinas Sosial dan Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak (Dinsos P3A) Ponorogo berdampak langsung pada program kemasyarakatan. Pemerintah Kabupaten Ponorogo memastikan penyaluran bantuan sosial (bansos) yang direncanakan pada akhir tahun 2025 resmi ditunda.

Pelaksana Tugas (Plt) Bupati Ponorogo, Lisdyarita, mengatakan penundaan tersebut dilakukan seiring proses hukum yang tengah berjalan di Kejaksaan Negeri (Kejari) Ponorogo terkait dugaan penyimpangan anggaran Dinsos P3A tahun 2023 dan 2024, serta keterbatasan waktu di penghujung tahun.

“Karena waktunya sudah sangat mepet dan kami ingin penyaluran bansos benar-benar tepat sasaran, maka pelaksanaannya ditunda dan dimasukkan ke SILPA untuk dilaksanakan pada 2026,” ujar Lisdyarita.

Ia menegaskan anggaran bansos tidak hangus. Dana tersebut akan dialihkan ke Sisa Lebih Perhitungan Anggaran (SILPA) dan dieksekusi pada tahun anggaran berikutnya.Terkait langkah Kejari Ponorogo yang telah melakukan penggeledahan serta memanggil sejumlah pegawai Dinsos P3A, Lisdyarita menyatakan pihaknya bersikap kooperatif dan menghormati proses hukum yang sedang berlangsung.

“Kami menyerahkan sepenuhnya kepada aparat penegak hukum dan menunggu hasil penyidikan,” tegasnya.

Meski mengaku belum menerima laporan resmi dari Plt Sekda Ponorogo, Agus Sugiarto, Lisdyarita mengungkapkan informasi yang beredar menyebutkan fokus penyidikan mengarah pada pengelolaan anggaran tahun 2023 dan 2024.

Namun demikian, pemerintah daerah masih menunggu perkembangan resmi dari kejaksaan.Kasus dugaan korupsi di Dinsos P3A ini menjadi peringatan serius bagi birokrasi di Kabupaten Ponorogo.

Pengusutan perkara tersebut terjadi hanya berselang sekitar satu bulan setelah terbongkarnya kasus korupsi berjamaah yang melibatkan Bupati Ponorogo nonaktif Sugiri Sancoko dan sejumlah pihak lainnya melalui operasi tangkap tangan (OTT) Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).(Supri)*