Brebes, Suluhnusantara.news | Lembaga Swadaya Masyarakat (LSM) Hati Kita bersama Gerakan Otak Sehat (Gertak) mendatangi Kantor Kejaksaan Negeri (Kejari) Brebes, Rabu (24/12/2025), guna mempertanyakan tindak lanjut laporan dugaan pelanggaran penyelenggara Pemilu 2024 yang melibatkan Caleg DPR RI Dapil Jawa Tengah IX nomor urut 8 dari PDI Perjuangan, Shintya Sandra Kusuma
Kedatangan kedua lembaga tersebut berkaitan dengan laporan tertanggal 3 Februari 2025, yang merujuk pada Putusan Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP) Nomor 222-PKE-DKPP/IX/2024 tertanggal 23 Desember 2024. Meski laporan telah disampaikan hampir satu tahun lalu, pelapor menyatakan belum memperoleh informasi resmi mengenai hasil pemeriksaan perkara tersebut.
Ketua Gertak, Selamet Maryoko, yang akrab disapa Bang Jarot, menjelaskan bahwa kedatangan pihaknya bertujuan meminta kejelasan perkembangan penanganan laporan, mengingat putusan DKPP telah dikeluarkan.
“Putusan DKPP sudah ada, namun sampai saat ini kami belum menerima penjelasan terkait hasil pemeriksaan di Kejaksaan. Hal ini tentu menimbulkan pertanyaan di tengah masyarakat,” ujar Jarot.
Ia menilai kepastian hukum sangat penting dalam perkara pemilu agar kepercayaan publik terhadap proses penegakan hukum tetap terjaga. Menurutnya, laporan tersebut telah berjalan hampir satu tahun tanpa informasi perkembangan yang jelas.
Meski demikian, Jarot menyampaikan bahwa pihak Kejaksaan Negeri Brebes telah memberikan penjelasan awal dan menyatakan akan menyampaikan jawaban resmi pada Februari 2026.
“Kami menghormati proses hukum yang berjalan dan akan menunggu sampai Februari. Apabila belum ada kejelasan, kami akan melanjutkan koordinasi ke Kejaksaan Tinggi Jawa Tengah di Semarang,” tegasnya.
Hal senada disampaikan Ketua LSM Hati Kita, Bagus Handoko, yang menegaskan bahwa kedatangan mereka ke Kejaksaan murni untuk mendorong transparansi dan kepastian hukum, tanpa maksud mengintervensi proses penegakan hukum.
“Kami ingin memastikan bahwa laporan masyarakat ditangani secara profesional dan terbuka,” ujarnya.
Sementara itu, Kepala Seksi Intelijen Kejaksaan Negeri Brebes, Zaenal Muttaqin Danawihardja, SH, menyambut baik kedatangan perwakilan LSM Hati Kita dan Gertak. Ia menjelaskan bahwa Kejari Brebes saat ini tengah menangani sejumlah perkara, dan laporan tersebut tercatat sebagai laporan ke-9 yang sedang dalam proses penanganan.
“Kami pastikan laporan tetap diproses sesuai ketentuan yang berlaku. Perkembangan penanganannya akan kami sampaikan pada waktunya,” ujar Zaenal.
Dengan adanya penegasan dari Kejaksaan Negeri Brebes tersebut, kedua lembaga berharap proses hukum dapat berjalan secara transparan dan memberikan kepastian hukum bagi masyarakat. Pungkasnya. ( Rizal Sismoro )