Kasus Korupsi Jalan Nani Wartabone Dikebut, Tersangka RA Resmi Dilimpahkan ke Kejati Gorontalo

Gorontalo – Suluhnusantara. News, Penyidik Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Ditreskrimsus) Polda Gorontalo terus menunjukkan keseriusan dalam mengungkap kasus dugaan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) proyek pemeliharaan Jalan Nani Wartabone. Terbaru, penyidik resmi menyerahkan tersangka dan barang bukti (Tahap II) ke Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejaksaan Tinggi Gorontalo.

Pelimpahan Tahap II tersebut dilakukan setelah berkas perkara atas nama tersangka RA dinyatakan lengkap (P-21) oleh Kejati Gorontalo. Proses penyerahan berlangsung pada Rabu, 24 Desember 2025 sekitara pukul 10.00 WITA.

Direktur Reskrimsus Polda Gorontalo, Kombes Pol Dr. Maruly Pardede, SH., SIK., MH, saat ditemui di Mapolda Gorontalo menjelaskan bahwa percepatan penanganan perkara ini merupakan bentuk komitmen kepolisian dalam memberantas korupsi.

“Kemarin, Selasa 23 Desember 2025 sekira pukul 09.00 WITA, penyidik menerima pemberitahuan dari Jaksa Penuntut Umum bahwa berkas perkara atas nama tersangka RA telah dinyatakan lengkap atau P-21. Oleh karena itu, hari ini penyidik melaksanakan Tahap II dengan menyerahkan tersangka beserta barang bukti kepada JPU Kejati Gorontalo,” jelas Kombes Maruly.

Ia menegaskan, langkah cepat ini dilakukan agar proses hukum dapat segera berlanjut ke tahap penuntutan dan persidangan, sehingga memberikan kepastian hukum sekaligus efek jera bagi pelaku korupsi.

Kasus dugaan korupsi pemeliharaan Jalan Nani Wartabone sendiri menjadi perhatian publik karena berkaitan langsung dengan anggaran infrastruktur yang seharusnya dinikmati masyarakat. Dengan dilimpahkannya perkara ini ke Kejati Gorontalo, tersangka RA selanjutnya akan menghadapi proses hukum di pengadilan.

Polda Gorontalo menegaskan komitmennya untuk terus mengawal penegakan hukum secara profesional, transparan, dan akuntabel, khususnya terhadap kejahatan korupsi yang merugikan keuangan negara.

Reporter : Idam ( Kaperwil Jabar)