Kasus Pengeroyokan Serta Penganiayaan Siswa SMK Surabaya Yang Magang Di Salah Satu Hotel Terkenal Surabaya

Kasus pengeroyokan siswa SMK

Surabaya, Suluh Nusantara News — Sentra Pengaduan Kepolisian Terpadu (SPKT) Polrestabes Surabaya, pada Selasa (27/2), sekira pukul 19.00 WIB, didatangi beberapa orang terdiri dari Lawyer, beserta keluarga kliennya.

Kedatangan rombongan tersebut guna melaporkan kejadian yang menimpa seorang Siswa SMK di bilangan Nginden Surabaya, terkait dengan kasus pengeroyokan disertai penganiayaan, yang terjadi di salah satu Hotel terkenal di Surabaya. Adapun pelaku pengeroyokan disertai penganiayaan berjumlah 2 (dua) orang, antara lain inisial E seorang security dan C ini mengaku didepan orang tua korban sebagai anggota Gegana Polda Jatim.

Menurut keterangan Lawyer M. Fajril, S.H., mengatakan,”Jadi dasar laporan kami itu, adalah, dugaan adanya tindak pidana penganiayaan ataupun pengeroyokan yang dilakukan oleh salah satu oknum security dari hotel terbesar di Surabaya, yaitu Hotel “H”, dan klien saya ini bernama ZGS (19th) yang menjadi korban atas ulah daripada oknum sekuriti atau satpam di hotel “H”,” ujarnya.

Saat di konfirmasi korban ZGS melalui pengacaranya mengatakan, saat di TKP salah satu yang diduga sebagai pelaku penganiayaan, mengaku dari Polda Jatim, yaitu dari Satuan Tim Gegana, inisial pelaku yaitu C, dan kepentingan kami ini juga untuk memproses kejadian ini untuk mengkonfirmasi, apakah memang benar itu adalah seorang oknum dari Polda Jatim di kesatuan Gegana, atau kah tidak, dan agar membuat kasus ini terang, maka kami melaporkan lah di Polrestabes Surabaya,” ungkapnya.

“Awal mula kejadian tersebut, yaitu ada tuduhan dari klien kami, bahwasannya klien kami melakukan tindak pidana pencurian, menurut security yang berkoordinasi dengan HRD, klien saya tuduh mencuri uang,” tambahnya.

“Tindak pidana pencurian sendiri, ngomong ya bahwa ada tamu yang kehilangan uang tunai senilai Rp. 2.500.000,- (dua juta lima ratus ribu rupiah), ceritanya begitu, padahal klien kami sudah mengklarifikasi pihak manajemen hotel, lewat Divisi FO, karena kan klien saya ini magang diposisi sebagai billboy, dan disitu juga ada penanggung jawabnya, nah disitu lha, bahwasannya sudah diklarifikasi dan konfirmasi disitu, bahwa dari pihak korban tidak melakukan pencurian, dan tidak ada bukti disitu, karena tidak ada bukti, tau-tau pihak oknum keamanan ini menganiaya klien kami, dan dipaksa mengakui perbuatannya,” ungkap M. Fajril S.H., selaku lawyer dari korban ZGS.

Dari beberapa pengakuan korban saat di periksa di SPKT Polrestabes Surabaya, ZGS menjelaskan ke pada pihak SPKT, bahwa dari dugaan yang seperti itu M. Fajril S.H., juga mengemukakan tidak akan tinggal diam, apalagi disitu ada salah satu oknum yang mengaku dari Tim Gegana Polda, ini yang dianggap permasalahn yang serius.

M Fajri SH selaku kuasa hukum korban pengeroyokan atas nama korban ZGS mengatakan,”itulah, mengapa kami akhirnya ada rentetan peristiwa itu, kami berusaha untuk menjadikan kasus ini menjadi terang, ” jelasnya.

“Dan kalaupun disitu Zee hotel tersebut yang inisial bernama I, atau pihak management perwakilan juga mengatakan bahwa kasus tersebut sudah caseclose, ya kami konfirmasi, apa yang membuat ini caseclose, katanya sudah terjadi permintaan maaf terhadap oknum itu tadi, dengan menandatangani surat, pernyataan dan lain sebagainya kan,”ungkapnya.

Dalam pemeriksaan tersebut pihak korban yang didampingi oleh Kuasa Hukum M. Fajril SH, telah menerima bukti surat Laporan dari SPKT Polrestabes Surabaya dengan Nomor LP : 193/II/2024/SPKT/POLRESTABES SURABAYA/POLDA JATIM
Tertanggal Selasa 27 Februari 2024.

Dengan adanya surat LP yang dikeluarkan oleh Polrestabes Surabaya, maka pihak korban akan menunggu perkembangan selanjutnya serta menunggu panggilan dari pihak yang menangani kasus tersebut. (***)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *