PANGKALPINANG — Suluhnusantara.News — Pengamanan puluhan ton pasir timah dan timah balok oleh tim Satgas Tricakti di ruas jalan Desa Belilik, Kecamatan Namang, Kabupaten Bangka Tengah, pada Sabtu (7/3/2026) lalu, menjadi pintu masuk penyelidikan yang kini bergerak semakin dalam.
Dari penindakan tersebut, muatan timah diamankan dan selanjutnya dikembangkan oleh penyidik Pidana Khusus Kejaksaan Tinggi Kepulauan Bangka Belitung. Arah pendalaman kemudian mengerucut ke smelter milik PT Rajawali Rimba Perkasa (RRP) di Desa Pasir Putih, Kecamatan Sadai, Kabupaten Bangka Selatan.
Langkah hukum itu dilakukan berdasarkan Surat Perintah Penyidikan dan Surat Perintah Penyitaan yang diterbitkan Kepala Kejati Babel tertanggal 11 Februari 2026.
Tumpukan Barang Bukti dan Fase Krusial
Dalam proses penggeledahan dan penyitaan di lokasi smelter, penyidik mengamankan sejumlah barang bukti dengan kuantitas signifikan, yakni:
736 balok timah (±18.400 kg)
338 karung bijih timah basah (±18.536 kg), 9 jumbo bag bijih timah kering (±6.249 kg), 5 karung kepingan koin timah (121 kg) Akumulasi total barang bukti mencapai puluhan ton dan kini berada dalam penguasaan penyidik untuk kepentingan pembuktian.
Skala sitaan tersebut dinilai menjadi indikator bahwa perkara ini tidak berdiri sebagai kasus kecil, melainkan berpotensi berkaitan dengan rantai distribusi yang lebih luas.
Inisial Nama dan Dugaan Afiliasi
Dalam dinamika informasi yang berkembang di lapangan, sejumlah inisial yakni DDN, AN-T, dan STV mulai disebut-sebut sebagai pelaku usaha lama di sektor pertimahan.
Ketiganya diduga memiliki keterkaitan dengan aktivitas yang berafiliasi dengan kelompok tersebut.
Namun demikian, seluruh informasi tersebut masih dalam tahap penelusuran dan klarifikasi oleh penyidik. Hingga kini belum ada pernyataan resmi mengenai keterlibatan pihak-pihak dimaksud dan belum ada penetapan tersangka dalam perkara ini.
Komandan Satgas Tricakti, Mayjen TNI Yuda Aerlangga, menyampaikan bahwa proses pendalaman masih berjalan, termasuk menelusuri keterangan dari perangkat desa serta pihak perusahaan.
“Masih kami dalami berdasarkan keterangan yang ada, karena informasi yang kami peroleh menyebutkan smelter tersebut sudah tidak aktif sekitar tiga sampai empat tahun terakhir,” ujarnya dalam konferensi pers.
Menunggu Arah Akhir Perkara
Dengan besarnya jumlah barang bukti dan munculnya dugaan keterkaitan sejumlah pihak, perhatian publik kini tertuju pada arah akhir konstruksi hukum yang tengah dibangun penyidik.
Aparat menyatakan akan memanggil pihak-pihak yang dinilai perlu dimintai keterangan guna memperjelas alur distribusi, kepemilikan, serta legalitas bahan baku yang ditemukan.
Kejaksaan Tinggi Kepulauan Bangka Belitung menegaskan bahwa seluruh proses berjalan sesuai ketentuan perundang-undangan dan tetap menjunjung tinggi asas praduga tak bersalah.
Hingga berita ini diterbitkan, pihak-pihak yang namanya beredar dalam informasi lapangan masih dalam upaya konfirmasi dan belum memberikan keterangan resmi. (DWN/tim)