Kejagung RI Setujui Pengertian Penuntutan Satu Kasus Perkara Tindak Pidana Umum Berdasarkan RJ di Wilayah Kejati Kalsel

Banjarmasin, Suluhnusantara.News  – Pada Hari ini Senin, tanggal 27 Mei 2024 , Direktur TP Orang dan Harta Benda pada Jaksa Agung Tindak Pidana Umum Kejaksaan Agung RI Bapak Nanang Ibrahim, S.H.,M.H telah menyetujui penghentian penuntutan berdasarkan Keadilan Restorative di Lingkungan Kejaksaan Tinggi Kalimantan Selatan.

Penghentian penuntutan yang disetujui oleh Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Umum tersebut dilaksanakan berdasarkan hasil ekspose yang juga dihadiri oleh Bapak Akhmad Yani , S.H.,M.H. selaku Plt. Kejaksaan Tinggi Kalimantan dan Plt.Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Umum Kejaksaan Agung RI Bapak Leonard Eben Ezer Simanjuntak, S.H., M.H.

Adapun penghentian penuntutan tersebut telah di setujui oleh Direktur TP Orang dan Harta Benda pada Jaksa Agung Tindak Pidana Umum Kejaksaan Agung RI sebanyak 1 perkara yaitu : KEJAKSAAN NEGERI TABALONG Tersangka Budi Bin Suriyansah disangka melanggar Pasal 335 ayat (1) ke-1 KUHP.

Kasus Posisi, bahwa tindak pidana pengancaman yang dilakukan oleh Terdakwa Budi Bin Suriansyah terjadi pada hari Senin tanggal 18 Maret 2024 sekitar jam 18.00 WITA, bertempat di Desa Hariang RT. 06, Kecamatan Banua Lawas, Kabupaten Tabalong, Provinsi Kalimantan Selatan.

Berawal ketika Terdakwa Budi Bin Suriansyah keluar dari rumahnya dengan membawa 1 (satu) bilah senjata tajam jenis pisau badik dengan gagang terbuat dari kayu dan panjang ± 26 (dua puluh enam) cm milik Terdakwa.

Selanjutnya saat Terdakwa berada di halaman rumahnya, Terdakwa menghadap ke rumah saksi Risawati Als Mama Eka Binti Suriansyah yang berjarak sekitar 50 (lima puluh) meter dari rumah Terdakwa.

Kemudian Terdakwa melihat saksi Risawati Als Mama Eka Binti Suriansyah dan saksi Indri Yani Als. Indri Binti Misra yang sedang berada di teras rumah mengancam saksi Risawati Als Mama Eka Binti Suriansyah dengan mengatakan, “siapa yang wani umpat campur ku bunuh” (siapa yang berani ikut campur ku bunuh), siapa yang jago sini keluar rumah ku bunuh” sambil mengacungkan 1 (satu) bilah senjata tajam jenis pisau badik dengan gagang terbuat dari kayu dan panjang ±26 (dua puluh enam) cm yang dibawanya ke arah saksi Risawati Als Mama Eka Binti Suriansyah dan saksi Indri Yani Als. Indri BintiMisra. Setelah mengacungkan senjata tajam dan mengelurakan kata-kata ancaman, Terdakwa kembali ke dalam rumahnya.

Bahwa maksud dan tujuan Terdakwa mengancam saksi Risawati Als Mama Eka Binti Suriansyah dengan mengatakan “siapa yang wani umpat campur ku bunuh” (siapa yang berani ikut campur ku bunuh), siapa yang jago sini keluar rumah ku bunuh” sambil mengacungkan 1 (satu) bilah senjata tajam jenis pisau badik dengan gagang terbuat dari kayu dan panjang ± 26 (dua puluh enam) cm ke arah saksi Risawati Als Mama Eka Binti Suriansyah adalah karena Terdakwa sering tersinggung dengan perkataan dari saksi Risawati Als Mama Eka Binti Suriansyah dan tidak mengganggu urusan Terdakwa berkaitan dengan masalah harta yang mana Terdakwa menyewakan rumah milik kakak saksi Risawati Als Mama Eka Binti Suriansyah yang juga kakak Terdakwa yang sedang bekerja di Arab Saudi tanpa sepengetahuan pemiliknya.

Bahwa akibat perbuatan Terdakwa, saksi Risawati Als Mama Eka Binti Suriansyah dan saksi Indri Yani Als. Indri Binti Misra merasa takut dan terancam.

Alasan/Pertimbangan Diajukan Penghentian Penuntutan Berdasarkan Keadilan Restoratif berdasarkan Perja Nomor 15 Tahun 2020. 1. Tersangka Budi Bin Suriansyah baru pertama kali melakukan tindak pidana, 2. Perbuatan Tersangka Budi Bin Suriansyah disangka melakukan tindak pidana sebagaimana diatur dan diancam pidana melanggar Pasal 335 ayat (1) ke-1 KUHP dengan ancaman pidana penjara paling lama 1 (satu) tahun.*

(Rhn)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *