Kejaksaan Negeri Kabupaten Sukabumi Laksanakan Program Jaga Desa

Sukabumi,- Suluhnusantara.News Kejaksaan Negeri Kabupaten Sukabumi mengundang Aparatur Desa se-Kabupaten Sukabumi untuk mengikuti kegiatan Program Jaksa Garda Desa (Jaga Desa) yang diselenggarakan di Aula Hotel Augusta Jln. Raya Cikukulu No. 72 Desa Cisande, Kecamatan Cicantayan, Kabupaten Sukabumi pada, Kamis (24/10/2024).

Acara tersebut digelar sesuai dengan intruksi Jaksa Agung Republik Indonesia nomor 5 Tahun 2023 tanggal 27 Juni 2023 Tentang Perubahan Keempat Atas Peraturan Jaksa Agung Nomor PER-006/A/JA/07/2017 Tentang Optimalisasi Peran Kejaksaan RI Dalam Membangun Kesadaran Hukum Masyarakat Desa Melalui Program Jaksa Garda Desa (Jaga Desa) dan surat Kepala Kejaksaan Tinggi Jawa Barat Nomor: R-975/M.2/Dsb/08/2024 tanggal 29 Agustus 2024 perihal Penguatan Program Jaga Desa.

Adapun kegiatan tersebut bertujuan, untuk memberikan pemahaman kepada Aparatur Desa untuk menjaga integritas dalam pemilihan umum.

Kejaksaan Negeri Kabupaten Sukabumi menegaskan kepada seluruh kepala desa untuk bersikap netral selama Pilkada 2024.

Kejaksaan Negeri Kabupaten Sukabumi melalui Kasi Intel Wawan Kurniawan menyampaikan, netralitas kepala desa sangat penting untuk menghindari pengaruh yang dapat memengaruhi hasil pemilihan.

“Kami harap untuk seluruh Kepala Desa agar dapat menjaga netralitas dan tidak terlibat dalam politik praktis,”Ucapnya.

Lanjut Wawan, kejaksaan akan memantau media massa untuk memastikan bahwa kepala desa tetap netral. Jika ditemukan indikasi pelanggaran, klarifikasi akan segera dilakukan.

“Setiap laporan ataupun pelanggaran netralitas yang dilakukan Kepala Desa pasti kita akan tindaklanjuti dan kita akan berkoordinasi dengan Gakkumdu serta Bawaslu untuk menentukan sanksinya,”pungkasnya.

Reporter :   Idam (kaperwil jabar)

Penulis: IdamEditor: Dmn

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *