Kejaksaan Negeri Ponorogo,Resmi Menahan DW Terkait Dana Desa 1.5 Milyar Yang Di Selewengkan

Danang Wijayanto (DW), Kepala Desa Crabak, Kecamatan Slahung, resmi ditahan oleh Kejaksaan Negeri Ponorogo pada Senin, 9 Desember 2024, terkait dugaan penyalahgunaan Dana Desa (DD) tahun anggaran 2019 hingga 2020. Total anggaran yang diduga disalahgunakan mencapai Rp 1,562 miliar, dengan kerugian negara diperkirakan mencapai Rp 343 juta.

Agung Riyadi, SH, MH, Kasi Intelijen Kejaksaan Negeri Ponorogo, menjelaskan bahwa hasil audit Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP) menemukan kerugian negara sebesar Rp 343 juta. Agung menambahkan bahwa penyalahgunaan dana desa tersebut bukan berupa markup, melainkan dana digunakan tidak sesuai dengan peruntukannya. Hal ini menunjukkan adanya penyimpangan dalam pengelolaan Dana Desa (DD) yang seharusnya digunakan untuk pembangunan dan kesejahteraan masyarakat setempat.

“Dana itu dipakai untuk kepentingan pribadi, bukan untuk kepentingan pembangunan desa sebagaimana mestinya,” ujar Agung dalam keterangan persnya.

Penyalahgunaan anggaran dana desa tersebut dalam pelaksanaan pembangunan jalan desa, penyediaan air bersih, taman bermain anak dan e-Kios Bumdes.

“Total nilainya sekitar Rp783 juta dan Rp779 juta,”terang Agung.

Ditambahkan Agung, dari perhitungan ahli BPKP Jatim, perbuatan DW tersebut menimbulkan kerugian negara sebesar Rp 343 juta.

“Modusnya tidak dipergunakan sebagaimana mestinya, akan tetapi dipergunakan untuk keperluan pribadi, dengan memanipulasi nota,” tegas Agung Riyadi, SH, MH, Kasi Intelijen Kejaksaan Negeri Ponorogo.

Agung menjelaskan bahwa dana desa yang seharusnya digunakan untuk kepentingan masyarakat malah disalahgunakan untuk kepentingan pribadi dengan cara memanipulasi bukti transaksi, seperti nota, untuk menutupi penyalahgunaan tersebut.

Untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya, Danang Wijayanto (DW) dijerat dengan Pasal 2 dan Pasal 3 UU No. 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (UU Tipikor). Dengan pasal tersebut, DW terancam hukuman maksimal 20 tahun penjara sebagai akibat dari penyalahgunaan Dana Desa yang merugikan negara.

Pewarta : Suseno

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *