Kejari Cilacap Musnahkan Puluhan Ribu Pil Terlarang Hingga Uang Palsu

Kejaksaan Negeri Kabupaten Cilacap, Jawa Tengah memusnahkan barang bukti perkara tindakan kejahatan. Adapun barang bukti yang dimusnahkan diantaranya Narkotika, minuman keras (Miras), handphone, senjata tajam, bubuk mercon hingga uang palsu.

Kegiatan dilakukan di Halaman Kejaksaan Negeri Cilacap, Kamis (12/12/2024), dipimpin Kepala Kejaksaan Negeri Cilacap Muhammad Irfan Jaya.Tampak Kajari bersama jajaran Forkopimda Cilacap memusnahkan barang bukti, disaksikan Kepala Seksi Pemulihan Aset dan Pengelolaan Barang Bukti Eddy Purwanto beserta para Kasi, Kasubag dan Jaksa Penuntut Umum Kejari Cilacap.

“Pemusnahan ini merupakan tindak lanjut dari putusan Hakim Pengadilan Negeri yang memerintahkan barang bukti rampasan ini untuk dimusnahkan,” ujar Kepala Kejaksaan Negeri Cilacap Muhammad Irfan Jaya.

“Dan pemusnahan ini dilakukan sebagai bentuk kehati-hatian dan pengamalan hukum agar barang-barang tersebut tidak disalahgunakan serta ada sebab berbahaya atau merusak perekonomian dan lain sebagainya,” imbuhnya.

Irfan menyampaikan, barang bukti yang dimusnahkan tersebut merupakan hasil dari perkara kejahatan dan telah memiliki kekuatan hukum tetap atau inkrah.

“Terhitung dari bulan Maret sampai dengan Desember 2024. Totalnya 230 perkara, terdiri dari 92 tindak pidana Narkotika, 27 tindak pidana perlindungan anak, dan 111 tindak pidana lainnya,” jelasnya.

Sementara barang bukti yang dimusnahkan antara lain Narkotika berupa sabu seberat 451,6782 gram, tembakau sinte 90,32034 gram, ganja seberat 418,4814 gram, dan tanaman ganja sebanyak 5 batang.Selanjutnya obat-obatan terlarang terdiri dari Alprazolam sebanyak 2.155 butir, Clonazepam 41 butir, DMP Nova 48.279 butir, Hexymer 4 butir, Merlopam 240 butir, MF 59.836 butir, dan Pil Kuning sebanyak 973 butir.”Kemudian Pil Putih sebanyak 20.000 butir, Pil Silver 20.854 butir, Riklona 13 butir, Tramadol 15 butir, Trihexyphenidyl 91 butir, dan Valdimex Diazepam sebanyak 102 butir,” ungkap Irfan.

Selain itu, minuman keras (Miras) sebanyak 24 botol, timbangan 2 buah, alat hisap 4 buah, bong 2 buah, pakaian 214 potong, dan senjata tajam 36 buah.

“Ada juga handphone sebanyak 49 buah, ATM 14 buah, bubuk mercon 750 gram, uang palsu dan barang lainnya sebanyak 232 buah,” kata Kajari Cilacap.

Untuk barang bukti Narkotika dan obat-obatan, dimusnahkan dengan cara di blender. Sementara barang bukti Sajam, dimusnahkan dengan cara dipotong menggunakan gerinda.Adapun barang bukti lain seperti minuman keras, dimusnahkan dengan cara dipecah. “Sedangkan uang palsu serta barang lainnya kita musnahkan dengan cara dibakar bersama-sama,” tutup Irfan. ( Purwanti)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *