Kejari Klungkung Sosialisasikan Mekanisme dan Regulasi Pengelolaan Keuangan Desa

Foto: Kasi Intel Kejari Klungkung, I Nyoman Triarta,SH saat menjadi narasumber dalam kegiatan sosialisasi. Dok (ist)

Klungkung-Suluhnusantara.News| Kejaksaan Negeri (Kejari) Klungkung menjadi narasumber dalam kegiatan Pengabdian Masyarakat yang diselengarakan oleh Civitas Akademika Fakultas Hukum Universitas Udayana.

Kegiatan mengusung tema “Sosialisasi Mekanisme dan Regulasi Dalam Pengelolaan Keuangan Desa Menuju Pembangunan Desa yang Sustainable Berbasis Adat dan Budaya di Kabupaten Klungkung”.

Pelaksanaan kegiatan bertempat di di ruang rapat Praja Mandala Kantor Bupati Klungkung, dibuka langsung oleh Wakil Dekan II Fakultas Hukum Universitas Udayana Prof. Dr. Anak Agung Istri Ari Atu Dewi, S.H.,M.H., sementara dari Kejari Klungkung menghadirkan Kepala Seksi Intelijen (Kasi Intel), I Nyoman Triarta., S.H. yang sekaligus menjadi narasumber, Senin (20/11/23).

Wakil Dekan II Fakultas Hukum Universitas Udayana Prof. Dr. Anak Agung Istri Ari Atu Dewi, S.H.,M.H, menyampaikan kegiatan sosialiasi yang bersinergi dengan Kejaksaan Negeri Klungkung dengan harapan agar masyarakat, khususnya masyarakat desa se-Kabupaten Klungkung lebih melek hukum.

“Karena pada kesempatan sosialisasi “Mekanisme dan Regulasi Dalam Pengelolaan Keuangan Desa Menuju Pembangunan Desa Yang Sustainable Berbasis Adat dan Budaya di Kabupaten Klungkung” akan dibahas baik secara teoritik maupun secara praktik”, ujarnya.

Sementara Kasi Intel Kejari Klungkung, I Nyoman Triarta., S.H., menjelaskan bahwa dengan dilaksanakannya Kegiatan Pengabdian Masyarakat yang bersinergi dengan Civitas Akademika Fakultas Hukum Universitas Udayana dengan Tema “Sosialisasi Mekanisme dan Regulasi dalam Pengelolaan Keuangan Desa Menuju Pembangunan Desa Yang Sustainable Berbasis Adat dan Budaya di Kabupaten Klungkung”, juga merupakan salah satu tupoksi bidang Intelijen penegakan hukum Kejaksaan RI.

Hal ini sebagaimana diatur dalam Pasal 30 B Undang-Undang Nomor 16 Tahun 2004 tentang Kejaksaan RI sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2021 tentang perubahan atas Undang-undang Nomor 16 Tahun 2004 tentang Kejaksaan RI.

“Ini merupakan salah satu wujud implementasi instruksi Jaksa Agung No. 5 Tahun 2023 tentang Optimalisasi Peran Kejaksaan RI dalam membangun Kesadaran Hukum Masyarakat Desa Melalui Program Jaksa Garda Desa (JAGA DESA)”, ujarnya.

Menurutnya, kegiatan yang diselenggarakan oleh Civitas Akademika Fakultas Hukum Udayana yang bersinergi Kejaksaan Negeri Klungkung diharapkan dapat meningkatkan kesadaran hukum bagi perangkat desa diseluruh Kabupaten Klungkung, khususnya dalam pengelolaan keuangan desa.

Hal ini sangat penting untuk diterapkan dalam menjaga kelangsungan hidup dan kepatuhan Hukum pada lingkungan masyarakat di desa, mengingat Provinsi Bali khususnya Kabupaten Klungkung mengakui secara eksisting keberadaan Desa Adat sebagaimana telah diatur dalam Peraturan Daerah Provinsi Bali Nomor 4 Tahun 2019 tentang Desa Adat di Bali.

“Dengan adanya kekhususan yang telah diatur ini, tidak menimbulkan tumpang tindih para pengambil keputusan baik di Desa Adat maupun di Desa Dinas dalam penyelenggaraan urusan Pemerintahan”, tutur Triarta.

Kejaksaan yang merupakan lembaga Pemerintah yang menjalankan kekuasaan dibidang Penegakan Hukum serta memberikan Penerangan dan Penyuluhan Hukum turut mempunyai tanggung jawab moril memberikan pemahaman hukum kepada masyarakat untuk senantiasa mengerti dan memahami tentang hukum dan permasalahannya.

“Kejaksaan juga berperan melakukan monitoring, evaluasi, mengoptimalkan pengawalan, asistensi, dan bimbingan, serta mendorong kolaborasi dengan seluruh pemangku kepentingan untuk bersama-sama menyukseskan program Jaga Desa”, ungkapnya.

Hadir juga dalam kegiatan Plt Bupati Klungkung I Made Kasta, Kepala Dinas (Kadis) Pemberdayaan Pemerintahan Desa Kabupaten Klungkung I Wayan Suteja, dan diikuti oleh 50 (lima puluh) orang peserta secara tatap muka langsung yang terdiri dari Camat se-Kabupaten Klungkung, Perbekel se-Kabupaten Klungkung, dan Badan Permusyawaratan Desa (BPD) se-Kabupaten Klungkung.(SAS).

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *