Berita  

Kejari Lubuklinggau Berhasil Mengamankan Kerugian Negara Rp 730,333,636: Mantan Direktur PT Mura Sempurna Ambil Langkah Positif

Lubuklinggau//Suluh Nusantara.news/ Lubuklinggau Sumatera Selatan(Sumsel) menjadi pusat perhatian dengan munculnya dugaan kasus korupsi yang melibatkan Andriyanto, mantan direktur PT Mura Sempurna. Namun, dalam perkembangan terbaru, Andriyanto mengambil langkah positif dengan mengembalikan kerugian negara senilai Rp. 730.333.636 rupiah. Tindakan ini terkait dengan kasus korupsi penyertaan modal dari pemerintah Kabupaten Musi Rawas ke PT Mura Sempurna (Perseroda) yang disinyalir merugikan uang negara sekitar 6,2 milyar rupiah.

Andriyanto bersama Ismun Yahya dan Dariyadi sebelumnya dipanggil oleh Kejaksaan Negeri Lubuklinggau terkait dugaan penyimpangan dalam pengelolaan dana penyertaan modal daerah dari Pemerintah Kabupaten Musi Rawas pada BUMD PT Mura Sempurna (Perseroda) untuk Tahun Anggaran 2021 senilai 10 milyar rupiah. Kepala Kejaksaan Negeri Lubuklinggau, Dr. Riyadi Bayu Kristianto, dalam konferensi persnya didampingi oleh Kasi Intel Wenharnol dan Kasubsi Penuntutan Jauhari, menyampaikan bahwa perkara tindak pidana korupsi ini masih berada dalam proses persidangan.

Meskipun Andriyanto sebelumnya mengaku tidak bersalah, terdakwa kasus korupsi ini akhirnya mengambil langkah positif dengan mengembalikan kerugian negara sebesar Rp 730.333.636 ke Kejaksaan Negeri Lubuklinggau. Pengembalian ini diungkapkan dalam konferensi pers oleh Kepala Kejaksaan Negeri Lubuklinggau pada Senin (15-1 2024) sore.

Kajari Lubuklinggau, Dr. Riyadi Bayu Kristianto, menjelaskan bahwa pengembalian kerugian negara ini melalui sukarela Andriyanto, yang menggunakan istrinya, Abir Fadillah, sebagai perantara. Meskipun demikian, Kejaksaan Negeri Lubuklinggau menunggu sikap dari kedua tersangka lainnya, dengan dugaan Ismun Yahya menikmati aliran dana sebesar Rp. 134.250.000 dan Dariyadi Rp. 5.400.000.000.

Konferensi pers tersebut mengakui bahwa Andriyanto, Ismun Yahya, dan Dariyadi diwajibkan untuk mengembalikan kerugian keuangan negara sesuai dengan jumlah yang mereka nikmati dari aliran dana. Kejari Lubuklinggau menegaskan kewajiban ini sebagai langkah menuju keadilan terkait total anggaran sebesar Rp 10 miliar yang digelontorkan oleh Pemkan Musi Rawas terhadap PT Mura Sempurna.(M.harus ak)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *