Kejati Bali Tetapkan Tersangka Dalam Perkara Layanan Fast Track

Foto: HS memakai pakian tahanan (tengah) saat digiring petugas setelah ditetapkan sebagai tersangka. Dok (Humas Kejati Bali ~SNN)

Denpasar-Suluhnusantara.News| Kejaksaan Tinggi Bali melalui Tim Penyidik Tindak pidana Khusus menetapkan HS selaku Kepala Seksi Pemeriksaan I Kantor Imigrasi Kelas I Khusus TPI Ngurah Rai sebagai tersangka.

Penetapan SH sebagai tersangka dalam perkara penyalahgunaan Fasilitas Fast Track setelah ditemukan adanya minimal dua (2) alat bukti, berupa keterangan saksi-saksi, alat bukti surat dan barang bukti serta alat bukti petunjuk.

SH ditetapkan sebagai tersangka berdasarkan surat penetapan tersangka Nomor:1421/N.1.5/Fd.2/11/2023 tanggal 15 November 2023 atas perananannya dalam tindak pidana sebagai pegawai Negeri atau penyelenggara Negara yang menerima hadiah atau janji.

“Padahal diketahui atau patut diduga bahwa hadiah atau janji tersebut diberikan untuk menggerakan agar melakukan atau tidak melakukan sesuatu dalam jabatannya yang bertentangan dengan kewajibannya”, terang Kasi Penerangan Hukum Kejati Bali, Putu Agus Eka Sabana dalam siaran tertulisnya, Rabu (15/11/23).

Lebih lanjut terangnya, atas perbuatan tersangka disangka melanggar pasal 12 huruf a jo pasal 12 huruf b UU Nomor 20 Tahun 2001 dan tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo Pasal 64 KUHP.

Selanjutnya berdasarkan surat Perintah Penahanan Nomor:1422/N.1.5/Fd.2/11/2023 tanggal 15 November 2023, kemudian Penyidik melakukan penahanan atas diri tersangka selama 20 hari

“Tersangka HS dilakukan penahanan selama 20 hari di Rumah Tahanan Lapas Kerobokan”, tegas Sabana.

Diketahui Setelah menerima laporan dari masyarakat terkait adanya praktek mafia-mafia di kawasan Pelabuhan dan Bandara Udara. Jajaran Kejaksaan Tinggi (Kejati) Bali langsung melakukan pengecekan ke Bandara Internasional I Gusti Ngurah Rai, Kuta,Badung, Bali.

Walhasil dari hasil pengecekan yang dilakukan ditemukan adanya fakta pratek mafia seperti yang dilaporkan masyarakat. Dan dari hasil pengexekan tersebut Kejati mengamankan uang dengan jumlah Rp. 100.000.000,- (Seratus Juta Rupiah). Selain itu turut diamankan 5 orang Pegawai untuk dimintai keterangannya. (SAS).

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *