Kepala Desa Bumisari Cikidang Kembali Dilantik dan Dikukuhkan Bupati Sukabumi Setelah Mendapat Tambahan Masa Jabatan

Sukabumi,Suluhnusantara.News – Kepala Desa Bumisari  Sholihudin Kecamatan Cikidang kembali dilantik dan dikukuhkan oleh Bupati Sukabumi dikarenakan telah disahkannya Undang-Undang Desa Nomor 3 Tahun 2024 tentang Tambahan Masa Jabatan,bertempat di GOR Cisaat, Sukabumi,Jawa Barat,Selasa ( 11/06/2024).

Berdasarkan informasi yang dihimpun,sebanyak 378 Kepala Desa dari 381 Desa yang ada di Kabupaten Sukabumi kemarin kembali dikukuhkan dan dilantik langsung oleh Bupati Sukabumi Drs.H.Marwan Hamami.MM ,paska berlakunya undang-undang nomor 3 tahun 2024 tentang desa yang secara langsung mengamanatkan kepada para kepala desa dalam sambutannya agar bisa lebih mengoptimalkan perannya di wilayah,terutama dalam membantu masyarakat agar bisa berkembang,Baik secara ekonomi, pendidikan, maupun kesehatan.

Kepada Desa Bumisari Sholihudin Kecamatan Cikidang kepada awak media mengatakan  bahwa dirinya mengucapkan rasa syukur kepada Allah SWT dan berterimakasih kepada semua Warga Desa Tamansari beserta semua unsur lembaga,tokoh masyarakat dan tokoh agama,dan semoga dirinya bisa lebih amanah,lebih baik lagi dalam pengabdian menjadi kepala desa dan bisa sesuai amanat undang-undang serta membawa Tamansari semakin maju dalam pembangunan nya.

”Terimakasih buat semuanya,semoga Amanah ini bisa selalu terjaga dan sesuai dengan yang diharapkan,minta doa nya saja dari semua,karena dirinya menjabat dari tahun 2022 sampai tahun 2030 mendatang ” Pungkasnya.

Reporter : Idam (kaperwil jabar)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *