KEPALA DESA LUBUK AGUNG KAMPAR KIRI BERINISIAL HSB. MENJUAL HUTAN SENILAI 4OO JUTA.

Kampar Kiri — SN.News // Warga bersama ninik mamak di wilayah Kampar Kiri, Kabupaten Kampar, Provinsi Riau, melaporkan dugaan penjualan tanah negara dan kawasan hutan produksi terbatas (HPT) di Desa Lubuk Agung. Nilai transaksi yang dilaporkan disebut mencapai sekitar Rp400 juta.

Perwakilan masyarakat menyampaikan laporan tersebut kepada tim investigasi media online dan menyatakan keberatan atas dugaan aktivitas pembukaan serta transaksi lahan yang diyakini berada di kawasan hutan negara.

Mereka meminta aparat berwenang melakukan penyelidikan menyeluruh terkait status lahan, legalitas dokumen, serta pihak-pihak yang diduga terlibat.Dalam laporan warga, disebut adanya dugaan keterlibatan oknum pejabat desa.

Namun hingga saat ini belum ada penetapan tersangka maupun keterangan resmi dari pihak terkait.Menurut keterangan narasumber, laporan awal telah disampaikan ke Polsek Lipat Kain.

Warga berencana melanjutkan pengaduan ke tingkat yang lebih tinggi di Polda Riau dengan melampirkan tambahan dokumen dan kronologi kejadian.Selain dugaan transaksi lahan, warga juga mempertanyakan status alat berat yang disebut sempat diamankan aparat di lokasi kegiatan.

Saat dilakukan pengecekan ulang, alat berat tersebut diklaim tidak lagi berada di tempat. Masyarakat meminta klarifikasi resmi mengenai prosedur pengamanan, status administrasi, serta keberadaan barang bukti tersebut.

Adapun pokok aduan masyarakat meliputi:

•Dugaan penjualan tanah negara senilai sekitar Rp400 juta

• Dugaan aktivitas di kawasan hutan/HPT

• Dugaan keterlibatan oknum pejabat desa

• Legalitas perizinan dan dokumen lahan

• Kronologi penindakan di lokasi

• Status dan keberadaan alat berat

Hingga berita ini diterbitkan, redaksi masih berupaya memperoleh konfirmasi resmi dari pemerintah desa terkait, aparat kepolisian, dan instansi berwenang di Kabupaten Kampar.

Belum ada keterangan tertulis yang diterima terkait laporan tersebut.Redaksi membuka ruang hak jawab dan klarifikasi kepada seluruh pihak yang disebut dalam laporan guna menjaga keberimbangan dan akurasi pemberitaan.

Masyarakat diimbau menunggu hasil penyelidikan resmi dari aparat penegak hukum sebelum menarik kesimpulan. (Tim investigasi)*