Keputusan Pj Bupati Aceh Singkil Terkait Ambil Alih Kewenangan P2K, Kuasa Hukum BPKamp: Tidak Memberikan Solusi

Aceh Singkil, Suluh Nusantara.news |
Keputusan Penjabat (Pj) Bupati Aceh Singkil yang mengambil alih kewenangan Panitia Pemilihan Keuchik (P2K) sebagaimana termuat dalam Surat Keputusan Nomor. 118.145/397/2023 tanggal 13 Oktober 2023 dinilai tidak memberikan solusi hukum yang baik dalam penyelesaian sengketa Pemilihan Keuchik secara Langsung (Pilchiksung) dikabupaten Aceh Singkil.

Hal itu disampaikan oleh Kuasa Hukum Badan Permusyawaratan Kampung (BPKamp) Penjahitan Alfianda, SH. kepada media pada hari senin, 16/10-2023.

Menilai Keputusan tersebut sangat tergesa-gesa tanpa Melakukan Pengujian dan Penilaian Hukum terlebih dahulu terhadap Keputusan dan/atau Tindakan P2K Kampung Penjahitan sebelumnya.

“Jelas-jelas permasalahan ini tidak dapat diselesaikan secara profesional oleh pihak Kecamatan, namun Pj Bupati tetap saja menyerahkan kembali kepada Pihak Kecamatan, apa jangan-jangan Pj Bupati punya kepentingan juga untuk menggagalkan Pilchiksung ini?” Ungkap Alfian.

Perjalanan Pilchiksung Kampung Penjahitan
Diketahui persoalan Pilchiksung di Kampung Penjahitan dimulai ketika Badan Permusyawaratan Kampung (BPKamp) Penjahitan telah membentuk Panitia Pemilihan Keuchik (P2K) Kampung Penjahitan, Kecamatan Gunung Meriah, Kabupaten Aceh Singkil yang bertugas untuk melaksanakan tahapan pemilihan Keuchik di Kampung Penjahitan periode Tahun 2023-2029 yang ditetapkan berdasarkan Surat Keputusan Badan Permusyawaratan Kampung (BPKamp) Penjahitan Nomor 02/VIII/20023, tanggal 02 Agustus 2023 dengan susunan pengurus sebagai berikut:

  1. Sekata sebagai Ketua
  2. M. Padli sebagai Sekretaris
  3. Syarifudin sebagai Bendahara
  4. Kayarudin sebagai Anggota
  5. Heri Limbong sebagai Anggota
  6. Ramayuanti sebagai Anggota
  7. Irfanullah sebagai Anggota

Kemudian terjadilah komplain oleh sekelompok masyarakat yang menuntut agar dilakukan revisi pengangkatan P2K tersebut. Selanjutnya berdasarkan hasil pertemuan masyarakat dan Forkopimcam dikantor Kecamatan Gunung Meriah Kabupaten Aceh Singkil, pada Senin (28/08-2023), BPKamp telah menerbitkan Surat Keputusan Nomor 3 Tahun 2023 tanggal 29 Agustus 2023 tentang Pengangkatan P2K Kampung Penjahitan dengan susunan sebagai berikut:

  1. Yahya sebagai Ketua
  2. Laksamana sebagai Wakil Ketua
  3. Wandi sebagai Sekretaris
  4. Panjang sebagai Anggota
  5. Rahmad sebagai Anggota
  6. Heri Lembong sebagai Anggota
  7. Mulyati sebagai Anggota
  8. Sekata sebagai Anggota
  9. Syarifudin sebagai Anggota

Pasca Pengangkatan P2K Penjahitan yang diketuai oleh Yahya, ternyata penyelesaian konflik Pilchiksung Kampung Penjahitan tidak juga menemukan solusi penyelesaian.

Hal itu diketahui dari tindakan Panitia Pemilihan Keuchik (P2K) Kampung Penjahitan yang diketuai oleh Yahya, dalam melakukan verifikasi dan menetapkan Bakal Calon khususnya atas nama RUDI LIMBONG pada Senin (04/09/2023), telah bertentangan dengan ketentuan Pasal 13 Qanun Aceh Nomor 4 Tahun 2009 tentang Tata Cara Pemilihan Dan Pemberhentian Keuchik Di Aceh dan Pasal 15 Peraturan Bupati Aceh Singkil Nomor 17 Tahun 2021 tentang Pedoman Pelaksanaan Pemilihan dan Pemberhentian Keuchik di Kabupaten Aceh Singkil.

Mengenai salah satu syarat yang harus dipenuhi oleh bakal calon yaitu terdapat dalam huruf f yang menyatakan bahwa Bakal Calon Keuchik harus berumur paling rendah 25 (dua puluh lima) tahun pada waktu penutupan pendaftaran bakal calon, sedangkan pada waktu penutupan pendaftaran sebagai bakal calon Keuchik Kampung Penjahitan ditanggal 24 Agustus 2024, Sdr. RUDI LIMBONG baru berumur 24 Tahun 10 Bulan (sesuai dengan lampiran bukti berkas administrasi atas nama RUDI LIMBONG).

Disamping itu, Panitia Pemilihan Keuchik (P2K) Kampung Penjahitan versi Yahya, dalam melakukan penyaringan Bakal calon atas nama Khairu Bancin telah bertentangan dengan ketentuan Pasal 17 Qanun Aceh Nomor 4 Tahun 2009 tentang Tata Cara Pemilihan Dan Pemberhentian Keuchik di Aceh dan Pasal 17 Peraturan Bupati Aceh Singkil Nomor 17 Tahun 2021 tentang Pedoman Pelaksanaan Pemilihan dan Pemberhentian Keuchik di Kabupaten Aceh Singkil mengenai syarat yang harus dipenuhi yaitu terdapat dalam huruf d sampai dengan huruf h dan huruf j yang menyatakan bahwa Surat Permohonan Sebagaimana dimaksud pada ayat (1) disampaikan kepada Ketua P2K dengan melampirkan syarat-syarat tersebut.

Sedangkan pada waktu penutupan pendaftaran sebagai bakal calon Keuchik Kampung Penjahitan ditanggal 24 Agustus 2024, Sdr. Khairul Bancin tidak memenuhi syarat terdapat dalam huruf d sampai dengan huruf h dan huruf j (sesuai dengan lampiran bukti penerimaan berkas dan keterangan saksi dari masyarakat serta P2K) karena fotocopy ijazah yang dilampirkan tidak dilegalisir oleh pejabat yang berwenang. Bahkan terdapat perbedaan nama di Ijazah SD dengan Ijazah Paket B KHAIRUL BANCIN tersebut, dimana dalam Ijazah SD tertulis nama KAIRUL sedangkan di Ijazah Paket B tertulis Nama KHAIRUL BANCIN.

Sesuai dengan ketentuan Pasal 14 Ayat (7) dan ayat (8) Qanun Aceh Nomor 4 Tahun 2009 tentang Tata Cara Pemilihan Dan Pemberhentian Keuchik Di Aceh dan Pasal 16 Ayat (7) dan ayat (8) Peraturan Bupati Aceh Singkil Nomor 17 Tahun 2021 sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Bupati Aceh Singkil Nomor 25 Tahun 2023 tentang Pedoman Pelaksanaan Pemilihan dan Pemberhentian Keuchik di Kabupaten Aceh Singkil menyatakan bahwa:

Masyarakat diberi kesempatan selama 7 (tujuh) hari kerja, untuk menyampaikan keberatan kepada P2K terhadap bakal calon yang telah diumumkan. keberatan masyarakat dimaksud pada ayat (7), disertai identitas yang lengkap dan bukti/alasan yang cukup.

Masyarakat Kampung Penjahitan telah menyampaikan keberatan terhadap bakal calon yang diumumkan P2K Kampung Penjahitan khususnya bakal calon atas nama Rudi Limbong dan Khairul Bancin sesuai dengan surat keberatan tertanggal 05 September 2023 dengan menyertakan identitas yang lengkap dan bukti-bukti serta alasan yang cukup, hal mana telah difasilitasi penyelesaiannya oleh Kepala DPMK Aceh Singkil bersama stakeholder terkait yang bertempat di Kantor Kecamatan Gunung Meriah.

Terhadap Keberatan Masyarakat tersebut, P2K Kampung Penjahitan versi Yahya, telah menyampaikan tanggapan/jawaban secara tertulis sesuai dengan surat bertanggal 28 September 2023 dengan isi surat yang pada pokoknya P2K Kampung Penjahitan telah meloloskan bakal calon atas nama Rudi Limbong dengan alasan karena adanya dukungan sebagian masyarakat Kampung Penjahitan meskipun tak memenuhi persyaratan sesuai ketentuan undang-undang. “sedangkan untuk Bakal Calon atas nama Khairul Bancin, P2K beralasan karena bakal calon yang bersangkutan telah melengkapi syarat administrasi pada tanggal 31 Agustus 2023 meskipun waktu pendaftaran sebagai bakal calon Keuchik Kampung Penjahitan telah tutup tanggal 24 Agustus 2024.

Selanjutnya pada tanggal 05 Oktober 2023, P2K Penjahitan versi Yahya secara mengejutkan telah mengumumkan Penetapan Calon Keuchik Kampung Penjahitan dengan hanya meloloskan 1 (satu) orang Calon atas nama Salmi Harni dan tidak meloloskan bakal calon atas nama Muslihudin dengan alasan tidak memenuhi syarat dengan mendasarkan pada ketentuan pasal 1 angka 8 dan Pasal 15 huruf o Peraturan Bupati Aceh Singkil Nomor 17 Tahun 2021.

“Ini keputusannya sudah sangat ngawur karena sangat jelas Pasal 15 huruf o itu diperuntukkan untuk perangkat desa bukan kepada Keuchik” tegas Alfian.

Atas penetapan Calon yang Cacat hukum tersebut, Pj Bupati Aceh Singkil melalui Surat bernomor.141/1567/2023 tanggal 09 Oktober 2023 telah memerintahkan kepada Camat Gunung Meriah Abdul Hanan dengan tembusan kepada Ketua BPKamp Penjahitan untuk melakukan evaluasi terhadap Penetapan Calon Keuchik oleh P2K yang diketuai oleh Yahya.

Namun diketahui sampai dengan batas waktu yang telah ditentukan Camat Gunung Meriah tidak menindaklanjuti Surat Bupati sehingga Ketua BPKamp Penjahitan mengambil langkah konkret untuk mengevaluasi kinerja P2K Kampung Penjahitan yang diketuai oleh Yahya.

“Kami apresiasi langkah yang telah dilakukan oleh Ketua BPKamp Penjahitan beserta kawan-kawan, karena ternyata P2K yang diketuai oleh Yahya itu ternyata tidak menjalankan tahapan sebagaimana mestinya sesuai dengan Keputusan Bupati, faktanya dapat dilihat seperti tidak dibentuknya P2P dan tidak melakukan pendataan Pemilih mulai dari DPS sampai dengan penetapan DPT” terangnya.

Alfian beranggapan seharusnya Pemerintah Kabupaten memberikan dukungan kepada BPKamp Penjahitan yang telah menunjukkan sikap kepatuhan terhadap hukum dan perundang-undangan.

“Pemerintah jangan sampai kalah dengan cara pihak-pihak atau oknum-oknum tertentu yang berupaya menggagalkan Pilchiksung khususnya di Kampung Penjahitan demi memuluskan kepentingan tertentu, jual beli jabatan Penjabat (PJ) Keuchik misalnya. Oleh karena itu P2K Kampung Penjahitan lanjutkan saja pekerjaan secara profesional” kata Alfian. (RN/Jalaludin Barat)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *