Berita  

Kerusakan Lingkungan Akibat Digali Secara Ilegal Semakin Parah, Kapan Pemerintah Akan Segera Menghentikan….?

Tambang Ilegal

TANGERANG, Suluh Nusantara News – Lahan pesawahan di Desa Bakung dan Blukbuk Kecamatan Kronjo Kabupaten Tangerang, sebagian besar merupakan zona hijau tempat masyarakat setempat bercocok tanam padi, sebagai sumber penghasilan warga yang berprofesi sebagai petani. Kamis (20/6/24)

Saat ini, sawah telah rusak akibat aktivitas tambang galian tanah secara ilegal, dulunya menjadi sumber penghidupan masyarakat telah berubah menjadi kubangan dengan kedalaman diatas 3 meter, yang tidak memiliki manfaat, melainkan area yang berbahaya.

Tambang galian tanah di Desa Bakung dan Blukbuk, beraktivitas sudah dimulai beberapa tahun yang lalu hingga saat ini, kegiatan galian tanah tersebut masih beroperasi, walau banyak masyarakat setempat mengeluh, ramainya pemberitaan tidak membuat Pemerintah Kabupaten Tangerang mengambil langkah tegas sesuai dengan kewenangan , bahkan terkesan dibiarkan.

Berdasarkan catatan kami, setidaknya ada beberapa pelaku tambang yang telah melakukan penambangan di Desa Bakung dan Blukbuk tersebut hingga saat ini, kondisi pesawahan telah mengalami kerusakan yang cukup parah

Kami menduga bahwa pengerusakan lingkungan di kedua desa tersebut dilakukan oleh:

  1. Ridwan bos galian tanah di Desa Blukbuk
  2. H.Daman bos galian di Desa Bakung
  3. Hj. Idah pemilik lahan di Desa Bakung dan Desa Blukbuk

Bahkan bukan cuman kerusakan lahan pesawahan yang terjadi, banyak kecelakaan terjadi, terutama pengendara motor, di jalan yang dilalui armada pengangkut tanah yang siang dan malam beroperasi, berdasarkan catatan masyarakat setempat, sejak kegiatan galian beroperasi di Kecamatan Kronjo terutama di Desa Bakung dan Blukbuk, telah lebih dari 5 orang yang mengalami kecelakaan, bahkan belum lama ini ada yang sampai meninggal dunia

Sudah banyak wartawan mengkonfirmasi serta melaporkan kegiatan galian tanah ilegal tersebut kepada pemerintah Kabupaten Tangerang, dari mulai Kepala Desa Bakung dan Blukbuk, Camat Kronjo, Kasatpol PP Kabupaten Tangerang, bahkan PJ Bupati Tangerang, namun sampai detik ini masih terus beroperasi.

Masyarakat banyak yang menilai dan berpendapat bos galian tanah yang kebal hukum.

Harusnya pemilik tambang galian tanah kantongi dokumen perizinan dari Pemerintah Provinsi Banten, namun hingga saat ini, tidak ada satu pun pemilik tambang yang diproses hukum atas pengerusakan lingkungan tersebut.

Camat Kronjo , menindaklanjuti aduan masyarakat untuk yang ketiga kalinya melayangkan Surat ke Satpol PP Kabupaten Tangerang untuk menertibkan tambang galian tanah di wilayah Kecamatan Kronjo Rabu 19 Juni 2024 namun sampai sekarang belum ada penindakan yang dilakukan oleh Satpol PP Kabupaten Tangerang.

Namun yang perlu kami tegaskan bahwa aktifitas tambang galian tanah di Desa Bakung dan Blukbuk merusak lingkungan terutama lahan pesawahan yang biasa digarap warga menjadi kubangan air dengan kedalaman diatas 3 meter, itu adalah upaya melawan hukum yang harus segera ditindak .

Selain itu, masyarakat setempat hingga saat ini tidak pernah dilibatkan dalam pembahasan UKL/UPL rencana tambang, serta konsultasi publik lainnya. Hal ini patut menjadi pertimbangan APH untuk menegakan hukum lingkungan di Provinsi Banten, terkhusus pada kasus ini.

Bahwa pada pengaduan ini kami sertakan hasil investigasi di lokasi tambang galian tanah,

Dari hasil investigasi ini, disimpulkan bahwa para pemilik tambang galian tanah yang menggali secara ilegal di Desa Bakung dan Blukbuk telah melakukan pengrusakan lingkungan yang mengakibatkan rusaknya lahan pesawahan yang biasa digarap warga,, mengganggu ketentraman masyarakat, serta membahayakan pengendara motor yang melintas disepanjang jalan yang dilalui armada pengangkut tanah yang siang dan malam selalu beroperasi.

Kerusakan lingkungan di lokasi tambang galian tanah semakin tinggi terjadi, dimana pada saat itu, pemilik tambang galian tanah tetap melakukan aktifitas galian tanpa memiliki dokumen perizinan, Kami menduga kuat bahwa ada beking.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *