Way Kanan, Suluh Nusantara News — Kompi yang tergabung dari berbagai elemen masyarakat,dan jurnalis, mengapresiasi Kepala Dishub Lampung, Bambang Sumbogo, yang melakukan penertiban dan Razia, Truk batu bara.
Dengan aksi nyata Kompi yang tergabung dari berbagai elemen masyarakat dan jurnalis ketua Korlap Aswari turun langsung melakukan aksi putar balik arah kendaraan angkutan batu bara,Yang berlokasi di kampung karang umpu.
Acara aksi tersebut dilakukan dari pagi hingga jam 17:00 WIB.
Turut hadir Kapolsek Blambangan Umpu, beserta jajaran dari Polres way kanan. Gubernur Lampung Arinal Djunaidi telah mengeluarkan Surat Edaran (SE) Nomor: 045.2/0208/V.13/2022 tentang tata cara pengangkutan barang dan batubara yang di Provinsi Lampung.
Dalam Surat Edaran Gubernur itu menyebut, sehubungan dengan terjadinya beberapa kali kerusakan jembatan seperti putus dan amblas serta meningkatnya kerusakan jalan akibat muatan lebih (over loading), serta untuk menjaga keamanan dan keselamatan lalu lintas jalan pada ruas jalan yang dilintasi angkutan barang khususnya batu bara harus memenuhi kriteria.
Tidak diperbolehkan mengangkut batu bara dan atau sejenisnya melebihi kelas jalan yang diizinkan dan jumlah berat yang diizinkan (BI) sesuai buku uji kendaraan.
Khusus untuk kendaraan pengangkut batu bara harus diangkut dengan kendaraan yang memiliki jumlah berat yang dizinkan (JB) yakni 8 ton dengan jenis kendaraan light truck dump atau kendaraan truk sedang dan untuk menghindari kemacetan lalu lintas.
Kendaraan pengangkutan batu bara hanya diperbolehkan melintasi wilayah Provinsi Lampung pada pukul 18.00 WIB sampai dengan 06.00 WIB agar tidak mengganggu arus lalu lintas di jalan umum.
Selain itu, menutup batu bara dengan penutup terpal plastik dan harus membersihkan batu bara yang menempel di bak kendaraan sebelum berangkat ke lokasi tambang.
Kepada para pemilik quary atau penimbun batu bara agar menolak atau tidak mengangkut batu bara menggunakan kendaraan milik pribadi atau kendaraan ekspedisi angkutan barang dengan jumlah berat yang diizinkan (JBI) lebih dari 8 ton.
Dalam surat edaran ini, truk batubara yang diizinkan melintas di wilayah Lampung pada pukul 18.00 WIB sampai dengan 06.00 WIB dan tidak boleh lebih dari tiga kendaraan saat berjalan beriringan. Sayangnya, aturan ini seperti dianggap tidak ada oleh para sopir truk batubara.
Menanggapi hal itu, Dinas Perhubungan (Dishub) Provinsi Lampung menyebut akan kembali menggelar razia kendaraan over dimension over loading (ODOL) termasuk kendaraan batubara.
Bambang mengatakan, razia terhadap kendaraan ODOL akan dilakukan di beberapa titik. Razia akan difokuskan di daerah perbatasan antara Provinsi Lampung dengan daerah lain.
“Rencananya razia ODOL akan dilakukan di perbatasan. Seperti di Way Kanan berbatasan dengan Sumatera Selatan, kemudian jalan tol sebelum keluar ke Bandara dan Pelabuhan Panjang serta di Bakauheni,” paparnya.
Bambang menjelaskan, razia kendaraan ODOL akan dilakukan secara menyeluruh baik itu kendaraan yang berukuran besar hingga kendaraan berukuran kecil.
“Kendaraan batubara nanti akan ikut ditindak. Kita melakukan penindakan menyeluruh termasuk kendaraan kecil. Kita bongkar dulu, kita tahan dulu. Kalau mau lewat harus malam,” katanya.
Bambang menegaskan, sanksi yang diberikan kepada kendaraan ODOL yang terjaring razia masih berupa tilang. “Sanksinya masih berupa tilang, karena untuk denda Rp500 ribu masih usulan. Kita sudah minta ke pengadilan agar dendanya maksimum. Jangan denda yang hanya Rp100 sampai Rp200 ribu saja,” jelasnya.
Menanggapi hal itu ,Kompi yang tergabung dari berbagai elemen masyarakat berharap agar pemerintah daerah kabupaten way kanan khususnya Kepala Dishub kabupaten way kanan, agar melakukan hal yang sama, seperti yang di lakukan Dinas Perhubungan (Dishub) Provinsi, apa lagi sudah banyak jalan di kabupaten way kanan, yang rusak, jalan banyak yang sudah ngelen hingga mencapai 5, dan 10 cm dan ini sangat berbahaya bagi pengguna jalan apa lagi di saat turun hujan pada malam hari.
Kompi yang tergabung dari elemen masyarakat dan jurnalis,akan berkoordinasi langsung dengan kepala Dishub dan DPRD kabupaten way kanan sampai waktu yang di tentukan.(***)