Bandung,Jabar, Suluh Nusantara News — KPU Kabupaten Bandung selenggarakan kegiatan Rapat Koordinasi (RAKOR) Penetapan Titik Lokasi Rapat Umum dan Pemasangan Alat Peraga Kampanye Pada Pemilu Tahun 2024, bertempat di Hotel Grand Sunshine di Soreang Kabupaten Bandung. Kamis (23/11/2023).
Kegiatan RAKOR tersebut melibatkan seluruh komponen dan jajaran pengamanan di wilayah Kabupaten Bandung. Hadir Kapolresta Bandung, Kombes Pol Kusworo Wibowo, SH., S.Ik., MH., Dandim 0624/Kabupaten Bandung, Letkol Inf Hamzah Budi Susanto, SE., M.I.P., KasatPol PP Kabupaten Bandung, Kepala KesbangPol Kabupaten Bandung, atau yang mewakili Jajaran Bawaslu, Para Ketua PPK SE Wilayah Kabupaten Bandung.
Rakor tersebut sebagaimana disampaikan Ketua KPU Kabupaten Bandung, Syam Zamiat Nursyamsi, S.Pd., bertujuan untuk mendapatkan kesesuaian antara data titik lokasi yang telah dipilih di tingkat PPK /Kecamatan untuk dibahas dan ditetapkan di tingkat Kabupaten Bandung.
Ketua KPU mengatakan, bahwa titik titik lokasi yang telah ditetapkan pada periode Pemilu sebelumnya dengan titik titik lokasi yang dibuat sekarang kondisinya bahwa lokasi yang dulu sudah tidak sesuai lagi dengan kondisi Pemilu Tahun 2024.
Dandim 0624/Kabupaten Bandung, Letkol Inf Hamzah Budi Susanto, SE., M.I.P.
Dandim 0624/Kabupaten Bandung, Letkol Inf Hamzah Budi Susanto, SE., M.I.P.
Pihaknya melalui RAKOR tersebut membuka masukan, saran juga pendapat untuk penetapan Titik Lokasi untuk pemasangan APK, datanya akan disinkronkan keesokan harinya dengan para pengurus Parpol peserta Pemilu Tahun 2024 di Kabupaten Bandung.
Menurut Syam bahwa PKPU 15/2023 Pasal 9, 11, 15, 17 dan 38, setiap peserta Pemilu baik Calon Presiden, Wakil Presiden, Parpol, itu harus mendaftarkan nama-nama Tim Pelaksana Kampanye kepada KPU, baik untuk Tim dari Kabupaten, Kecamatan juga Desa. Tuturnya.
Tidak hanya itu, disampaikan Ketua KPU Kabupaten Bandung, bahwa untuk Tim Pelaksana Kampanye Calon Anggota Dewan pun harus mendaftarkan nama-nama yang ditunjuk untuk pemasangan APK.
Maksimal tiga hari sebelum masa Kampanye dimulai, batas terakhir temen-temen Partai Politik memberikan data-data Tim Pelaksana Kampanye ke KPU dengan tujuan agar ketika mereka memasang APK dilokasi aman.
Disampaikan Syam juga bahwa data-data itu nantinya akan ditembuskan ke Kepolisian dan Kodim bahwa mereka yang memasang APK itu datanya sudah tercatat. Demikian penjelasan yang disampaikan Ketua KPU Kabupaten Bandung kepada sejumlah awak media di lokasi Rakor.
Pada kesempatan yang sama, usai kegiatan RAKOR tersebut, Dandim 0624/Kabupaten Bandung, Letkol Inf Hamzah Budi Susanto, SE., M.I.P., mengatakan bahwa pihaknya dalam Pelaksanaan Pemilu Tahun 2024 TNI bersifat netral dan membeckup agar dalam pelaksanaan nya tertib, lancar dan aman.
Disampaikannya juga bahwa secara teknis terkait pelaksanaan penetapan Titik Lokasi untuk pemasangan APK itu ada pada KPU Kabupaten Bandung, yang diawasi dan diamankan oleh Pihak Bawaslu dan SatPol PP Kabupaten Bandung.(***)