Ketua SMSI diundang Polrs Way Kanan terkait berita minta di terapkan MoU antara Dewan Pres dan Kapolri Tahun 2022

Way Kanan, Suluhnusantara.news – Adanya keluhan atau keberatan atas salah satu berita di Grup SMSI Way Kanan yang berjudul “…Lapor Bapak Kapolri…Jalan Lintas Tengah Sumatera di Kabupaten Way Kanan marak Pungli Berkedok Rumah Makan pada tanggal 24 Oktober 2023 lalu.

Ternyata telah membuat salah satu posko yang tidak terima dengan pemberitaan ini dan melaporkan kepihak Polres Way Kanan. Adanya laporan tersebut langsung ditanggapi oleh Ketua SMSi Way Kanan Yoni Aliestiadi atas undangan pihak Polres Way Kanan. Selasa (5/12/2023).

Yoni Aliestiadi yang juga merupakan Ketua SMSI Way Kanan dengan didampingi Iparia Rahmat sebagai sekretaris menghadiri undangan dari Polres Way Kanan untuk menjelaskan masalah pemberitaan teesebut.

Dijelaskan bahwa, Dewan Pers dan Markas Besar Kepolisian Republik Indonesia (Mabes Polri) sudah menandatangani perjanjian kerja sama (PKS) tentang perlindungan kemerdekaan pers dan penegakan hukum dalam kaitan dengan penyalahgunaan profesi wartawan. Kerja sama ini tertuang dalam surat Nomor 03/DP/MoU/III/2022 dan Nomor NK/4/III/2022.

“Dengan adanya kerja sama ini, diharapkan tidak ada lagi wartawan yang dilaporkan kepada polisi dengan menggunakan regulasi selain UU Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers. “Ujar Ketua SMSI.

Sesuai kesepakatan ini lanjutnya, apabila Polri menerima laporan dari masyarakat terkait pemberitaan, maka hal itu akan dikoordinasikan dengan Dewan Pers. Ini untuk menentukan apakah yang dilaporkan itu masuk kategori karya jurnalistik/produk pers atau bukan.

Apabila hasil koordinasi memutuskan, bahwa kasus yang dilaporkan itu merupakan karya jurnalistik, maka penyelesaiannya melalui mekanisme hak jawab dan hak koreksi, atau menyerahkan penyelesaian laporan tersebut ke Dewan Pers.

Pada saat menghadiri undangan ini, Ketua dan Sekretaris Serikat Media Siber Indonesia (SMSI) Kabupaten Way Kanan telah menyerahkan berkas – berkas pendukung yakni Perusahaan dari Akte Notaris, Pengesahan Badan Hukum dari Kementrian Hukum dan Hak Asasi Manusia RI, NPWP dan laporan tahunan pajak, sertifikat pernah mengikuti Uji Kompetensi Wartawan dan KTP, sebagai bukti bahwa media PT Berani Media Nusantara telah sah terdaftar di Kementrian Hukum dan HAM RI

“Kami berharap tidak ada lagi kriminalisasi terhadap wartawan ketika mengalami sengketa dalam pemberitaan. Sengketa pemberitaan hanya diselesaikan lewat UU No 40 Tahun 1999 tentang Pers dengan direkomendasikan oleh Dewan Pers,” Pungkas Yoni AS.

(Bsr rudin)

Penulis: Basar RudinEditor: Admin M

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *