Tangerang-SN.News – Merasa tersinggung atas ucapan kades Pesanggrahan yang sudah melecehkan Lembaga Swadaya Masyarakat (LSM) dalam acara musrenbang 2025 diaula kecamatan solear. Senin (27/1/2025).
Dalam ucapannya saat acara berlangsung dipertanyakan point no 2 kades Pasanggrahan Agus Setyantoro mengatakan bahwa kepala desa memerlukan keamanan, banyaknya ikut campur dalam pembangunan desa, siapa dia (LSM) ujung ujungnya semua kepala desa direcokin oleh Lembaga,”ucap Kades.
” boleh gak kepala desa melaporkan lembaga yang ngaco, ini yang harus diberantas lembaga lembaga yang seperti itu, apakah kita bisa melaporkan dan bagaimana kabupaten Tangerang mengatasi orang orang yang membuat kerusuhan didesa yang dipertanyakan oleh kades pesanggrahan kepada peserta yang hadir yaitu camat Solear, para dewan dapil 1 kab tangerang,”pintanya.
Heru selaku sekjen LSM Pelopor bersama Dahlan ketua umum LSM Dobrak bahwa klarifikasi kades pesanggrahan dikantor kecamatan disaksikan camat solear dan staf dan didampingi satu anggota ormas menurutnya klarifikasi tersebut cacat formil.
Heru dan dahlan datang ke Polresta Tangerang melaporkan kades Pasanggrahan dan laporan tersebut diterima oleh petugas Polresta Tangerang dan akan di tindak lanjuti
” kami datang ke Polresta Tangerang untuk melaporkan oknum kepala desa yang diduga melakukan ucapan ketika ada acara Musrenbang pada tanggal 22 Januari 2025, acara sedang berlangsung oknum kepala desa menanyakan atau mengeluarkan statement.
” menurut kami statement itu kami selaku penggiat kontrol sosial diduga melanggar UU ITE secara gamblang menyampaikan atau menyudutkan dan merendahkan harkat dan martabat semua LSM dan saat pertanyaan tersebut tidak ada bahasa oknum adapun didalam statmen statmen setelah kami kaji disitu menyudutkan semua LSM bisa tidak melaporkan point kedua ada bahasa merecokin bahwa LSM ini telah merecoki kerja kami selaku kepala desa.
“dimana kami merecokinya yang ada kami ini kontrol sosial ketika ada temuan kami secara hormat bersurat apa dalam materi yang dugaan dugaan sekiranya ada teman teman LSM yang menyikapi perihal kasus tersebut walaupun ada,
” namun sangat disayangkan ada tindakan oknum kepala desa Pesanggrahan yang sudah menodai, mencederai dan menyinggung perasaan kami selaku penggiat kontrol sosial disinilah kami akan tunjukkan harkat dan martabat Marwan organisasi kami ,” Kata Heru sekretaris jenderal DPP LSM Pelopor Indonesia dalam wawancaranya di Lobby Polresta Tangerang, Senin (27/1/2025).
Menurut Heru klarifikasi kepala desa dikantor kecamatan solear cacat formil
” Perihal klarifikasi kepala desa di chanel YouTube Yang berdedar itu menurut kami cacat formil pada saat oknum kepala desa tersebut memberikan klarifikasi melalui Chanel YouTube yang beredar alasannya ketika salah seorang yang dilecehkan atau yang merasa ditujukan tentunya beliau harus mengundang 5 atau 10 perwakilan LSM disitu hadir pada saat klarifikasi meminta maaf atas statmen pertanyaan yang dilakukan oleh sang oknum kepala desa tersebut,
“kenapa saya katakan ini cacat hukum karena dengan klarifikasi permintaan maaf terhadap penggiat kontrol sosial tidak ada salah satu pun dihadiri oleh beberapa elemen perwakilan LSM itu saya katakan cacat formil malah yang hadir disitu hanya beberapa yang bukan ditujukan ataukah orang yang merasa dilecehkan.
Hadir disitu tidak ada sehingga ini pengkajian kami cacat formil, untuk langkah kami tentunya kewenangannya ada dipihak penyidik selaku yang punya otoritas yang bisa menerapkan pasal pasal itu masuk didelik pasal apa karena kami sifatnya selaku penggiat kontrol sosial atau lembaga swadaya masyarakat ini sebagai masyarakat untuk melaporkan berdasarkan UU no.8 tahun 1981 untuk pidananya tergantung kewenangan penyidik, tentunya dalam klarifikasi video kemarin itu cacat formil dan kedua tidak mendasar tidak adanya bentuk surat antara pihak pertama dan pihak kedua tidak akan saling menuntut dan tidak akan saling menggugat nah disitu kami tidak akan melakukan pelaporan tersebut.
Kami melaporkan karena ada kuat dugaan atau unsur yang memumpuni buat kami sebagai penggiat kontrol sosial untuk masuk tidak dalam kategori delik acara hukum pidana maupun acara hukum perdatanya,” tambah Heru.
” Saya ucapkan kepada aparat hukum terutama Kapolres tangerang dan kasat Reskrim Polresta Tangerang kami berikan apresiasi setinggi-tingginya untuk beliau dan untuk kepolisian Polresta Tangerang ,” Ujarnya.
Sambung Dahlan ketua umum LSM Dobrak
” Ini klarifikasi sepihak harusnya dihadirkan beberapa yang merasa tersinggung yang merasa disudutkan itu tidak ada yang dihadirkan bicara maaf kalo secara maaf kita juga manusia Allah juga memaafkan namun secara hukum tetap berjalan itu terkait klarifikasi,
“hari ini Alhamdulillah sudah resmi lapdu tentunya kita serahkan kepada penyidik, menurut saya selain memberikan efek jera saya ingin meluruskan dengan statmen kepala desa jelas seperti ini jelas untuk memberikan kesan bahwa oh LSM itu ternyata ngerecokin bagi yang tidak paham tapi tujuan kita meluruskan dan mengingat kan jelas kita LSM itu kontrol sosial kita tidak bisa menjustic tidak bisa mengatakan situ salah kita hanya kontrol kita tugasnya kontrol dan menyurati ada aturan mainnya tapi kalo sebenernya tidak ada apa apa santai saja tidak perlu dan jangan tunjukkan sikap yang tidak senang kepada LSM ,
LSM ini berdiri ada ijinnya kemenkumham ada payung hukumnya, kepala desa harusnya bersinergi bersama kita (LSM) adapun yang bengkok Aya kita minta diluruskan kita bukan semata mata mau menjatuhkan tapi mau bekerja sama mau berkolaborasi itu pointnya ,” Tutup Dahlan
(Bahri)