Klarifikasi Dugaan Pungli di SDN 10 Surau Gadang, Begini Pernyataan Kepsek, Ketua Komite Beri Tanggapan Tegas !

Kota Padang,Suluhnusantara.News – Dugaan pungli yang terjadi di SD Negeri 10 Surau Gadang, Nanggalo kota Padang, yang diberitakan media online Suluhnusantaranews pada minggu 4/8/24 lalu, menunjukkan kekhawatiran serius mengenai praktik tidak etis di dunia pendidikan.

Dugaan ini melibatkan pembayaran untuk buku LKS dan hadiah perpisahan serta aturan yang diduga dibuat tanpa prosedur yang benar. Sugianto MJ, tokoh pemantau publik, mengkritik dampak pungli terhadap citra pendidikan dan menyerukan sanksi yang tegas agar memberi efek jera.

Ia juga mengapresiasi upaya jurnalis Suluhnusantaranews dan mendorong pihak sekolah untuk memberikan klarifikasi serta pihak berwenang untuk bertindak tegas. Pada tanggal 6/8/24 kemarin akhirnya pihak sekolah mengundang ke Sekolah Dasar Negeri 10.

Di sekolah tersebut awak media menerima lembaran surat yang di tanda tangani kepala sekolah SD Negeri 10 kecamatan Nanggalo ibu Sarimurni Spd, dan beberapa surat lain sebagai bukti pihak sekolahan untuk membantah kebenaran berita yang beredar di medsos.

Upaya pihak SDn 10 Surau gadang untuk menggunakan hak jawabnya tentang pemberitaan tersebut, tentu di terima dengan baik oleh pihak redaksional media. Disebutkan di dalam kertas jawaban tersebut bahwa ;

1.Tidak pernah terjadi ada pungli di SD Negeri 10 Surau gadang selama ini, adapun jika ada benda atau barang yang di terima sekolah dari orang tua, itu adalah sumbangan sukarela orang tua.

2.Buku het dibelikan untuk siswa dengan menggunakan anggaran BOS dan buku pendamping kelas VI menghadapi ujian adalah buku USBN penerbit Erlangga, guru tidak memaksa untuk membelinya,  yang mau saja.

3.Masalah tambahan belajar permintaan orang tua siswa sendiri dan pembayaran nya pun atas kehendak orang tua siswa sendiri pula.

4.Keluhan orang tua tentang banyak siswa yang tidak paham dan mengerti karena guru tidak konsisten mengajar itu menurut kepala sekolah tidak benar.

5.Masalah permintaan dispenser dan kipas angin dikarenakan Instalasi listrik dan stop kontak yang rusak sehingga ruang kelas panas saat rapat p5, dan kipas angin pemberian orang tua murid rusak serta galon pemberian orang tua murid tahun 2023/2024 rusak pula dan tidak bisa di gunakan untuk murid.

Pihak  guru di sekolah hanya menyampaikan solusi bagaimana kalau ada dispenser dan kipas angin. Dan orang tua siswa setuju serta mendukung dengan bukti notulen rapat dan daftar hadir. Kepsek juga mengaku tidak hadir dalam rapat tersebut.

Meskipun hak jawab yang diberikan kepsek SDn 10, yang menurut nya (ibu MS) telah disampaikan dengan adanya lembar surat tersebut, namun  bukan berarti dugaan dugaan yang berasal dari SD Negeri 10 Surau gadang ini sudah klear. Karena menurut penemuan wartawan isi pemberitaan tersebut sesuai fakta pula dilapangan.

 Hasil penemuan awak media juga dikuatkan dengan tanggapan Uda Jon komite Sekolah Dasar 10 Surau gadang saat dihubungi awak media sehubungan tanggungjawabnya sebagai komite sekolah adalah sebagai berikut :

1.Fungsi komite sendiri secara umum untuk sekolah ialah ‘memotivasi masyarakat agar turut memperhatikan penyelenggaran pendidikan yang bermutu.

2.Memberi rekomendasi, masukan, dan pertimbangan kepada sekolah guna meningkatkan mutu pendidikan.

3.Mewadahi dan menganalisa ide, tuntutan, aspirasi, dan berbagai keperluan pendidikan yang diajukan masyarakat.

Jadi tidak sesuai sekali jika komite tersebut tidak tau terkait kegiatan di sekolah, jika komite justru tidak di undang rapat terkait urusan urgen yang menyangkut orang tua wali siswa dan sekolah. Pasalnya, ketika di wawancara media ini Jon ketua komite mengaku tidak tau terkait dugaan dugaan didalam pemberitaan tersebut.

Saat dikonfirmasi via telpon Jon mengatakan,”Keputusan dan aturan yang diambil pihak sekolah banyak yang tidak melibatkan pihak komite. Saya juga sempat berselisih pendapat dengan guru pembina sekolah saat mendapat undangan pada Selasa (6/8/24) kemaren, terkait beberapa aturan yang di duga tidak SOP, yang kemudian dipertanyakan wartawan dengan saya”Ujar Uda Jon.

Menyoroti kejadian di SDn 10 Surau gadang ini, Sugianto MJ seorang tokoh publik di Bangka Belitung menyampaikan tanggapanya; “Kita harus buktikan. Dan ini tidak tanggungjawab media yang memberitakan saja, tapi dugaan dugaan yang ada harus transfaransi karena sudah diketahui publik.Tentu instansi berwenangpun  tidak tinggal diam terkait dugaan dan sangat memalukan kalau benar adanya.”Ujar Sugianto.

“Karena berita ini dimuat di media online dan pihak pihak terkait tentu sudah ada yang membaca beritanya di medsos terutama pihak disdikbud kota Padang. Perlu Inspektorat turun ke SDn 10 kota Padang.”Tambahnya.

Sementara Ketua Komite  memberikan tanggapan atas jawaban  tertulis dari Kepala Sekolah SDn 10 Surau Gadang poin 1-5 mengenai klarifikasi 6 Agustus 2024 menyampaikan bahwa, “Jawaban tersebut tidak benar, dan merupakan suatu kebohongan karena mengingkari fakta yang diungkap oleh berita itu,” Tegas Komite.

Komite menambahkan, bahwa terkait berita Pungli di SDn 10 Surau Gadang,“sangat prihatin, karena Sekolah Negeri sebagai Instansi Pemerintah tidak dibenarkan melakukan transaksi jual beli dalam bentuk apapun kecuali disetor ke rekening negara sebagai PNBP, dan ini jelas membebani para orang tua murid,”Ujarnya.

Untuk kedepannya, sesuai fungsi Komite sebagai lembaga kontroling akan meningkatkan upaya pengawasan terhadap aspek pengelolaan kegiatan di Sekolah. Serta sebagai lembaga advisory mempertegas segala penyampaian masukan dan saran dari orang tua murid kepada pihak sekolah.

Kebijakan dan keputusan Kepala Sekolah tanpa melibatkan Komite sebagai representasi  sekolah, terkait kebijakan yang memfalisitasi kegiatan yang tidak dibenarkan oleh aturan, dengan memobilisasi partisipasi orang tua murid ( dilabeli dengan Komite Kelas) berupa barang terkait kebutuhan kelas tanpa melibatkan komite sekolah sebagai unsur pengawasan terhadap kegiatan yang melibatkan orang tua murid hanya merupakan muslihat pihak sekolah untuk membenarkan tindakannya itu.

Sementara  sebagai ketua komite di SDN 10 Surau Gadang  tidak pernah dilibatkan dan diberi tahu,”Pungkas Komite.

Jurnalis: Ermawati

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *