Berita  

Kontroversi Kepala Desa Pangkalan Terkait Dugaan Penyalahgunaan Dana Desa

Musi Rawas Utara/suluhnusantara.news/ Jumat pagi, 22 Desember 2023, Kepala Desa Pangkalan Kecamatan Rawas Ulu, Kabupaten Musi Rawas Utara Sumatera Selatan(Sumsel), kembali menjadi sorotan setelah dilaporkan oleh Lembaga Swadaya Masyarakat Gebrakan Aktivis Independen (LSM-GAPEN) dan Lembaga Bantuan Hukum Pembela Tanah Air (LBH-PETA) ke Kejaksaan Negeri Kota Lubuklinggau.

Laporan tersebut, dengan nomor 017/Istimewa/LPK/GAPEN/LBH – PETA /XII/2023, menyoroti perubahan Rencana Kerja Pemerintah Desa (RKPBDes) dan Anggaran Pendapatan dan Belanja Desa (APBDes) di Desa Pangkalan. Menurut Muhammad Aap, Ketua LSM-GAPEN, terdapat ketidaksesuaian tanggal antara surat undangan rapat perubahan RKPBDes dan notulen rapat perubahan tersebut, yang bertentangan dengan regulasi.

Muhammad Aap juga mencatat bahwa perubahan APBDes seolah-olah telah dimusyawarahkan pada bulan Oktober, padahal terdapat kesenjangan waktu selama 54 hari. Lebih lanjut, diduga terdapat penyalahgunaan dana plasma Desa tanpa alasan yang jelas, dengan anggaran mencapai Rp.531.331.166,-.

LSM-GAPEN menduga bahwa kegiatan penyaluran anggaran PAD di Desa Pangkalan merupakan bentuk penyalahgunaan keuangan Dana Desa yang terang-terangan, terstruktur, dan massif, dengan indikasi cacat hukum. Selain itu, dinyatakan bahwa realisasi kegiatan dan pemalsuan dokumen perubahan RKPDes dan APBDes dilakukan dengan manipulasi dan penggandaan rapat, bertentangan dengan peraturan yang mengharuskan anggaran disusun dan digunakan pada tahun berikutnya.

Muhammad Aap menyampaikan bahwa negara telah dirugikan ratusan juta rupiah, diduga masuk ke kantong pribadi kepala Desa Pangkalan. LSM-GAPEN meminta Aparat Penegak Hukum, khususnya Kejaksaan Negeri Lubuklinggau, untuk menindaklanjuti laporan ini dan melakukan penyelidikan lebih lanjut. LSM-GAPEN berharap agar tindakan hukum yang setimpal dapat diberikan terhadap oknum kepala Desa Pangkalan, yang dianggap telah melakukan tindak pidana secara berulang.(M.harus ak)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *