PANGKALPINANG– Suluhnusantara.News — Aktivitas tambang pasir timah ilegal di kawasan belakang Perum Citra Land, Kelurahan Bacang, Kota Pangkalpinang, dilaporkan masih berlangsung dan disebut semakin masif dalam beberapa bulan terakhir.
Berdasarkan pantauan di lokasi pada Rabu (25/2/2026) sekitar pukul 16.30 WIB, sedikitnya belasan mesin tambang terlihat beroperasi di area yang berdekatan dengan permukiman warga. Suara mesin terdengar hingga ke rumah-rumah warga, memicu keluhan terkait kebisingan dan kenyamanan lingkungan.
Sejumlah warga menyebut aktivitas tersebut telah berjalan lebih dari lima bulan. Mereka menilai penertiban yang dilakukan selama ini belum memberikan efek jera.
“Kalau ada razia biasanya berhenti, tapi setelah itu beroperasi lagi. Seperti sudah tahu lebih dulu,” kata seorang warga yang meminta identitasnya dirahasiakan.
Informasi yang dihimpun menyebutkan aktivitas itu diduga terkoordinir oleh seorang oknum warga berinisial WL. Namun, belum ada pernyataan resmi dari pihak yang bersangkutan.
Salah satu penambang yang ditemui di sekitar lokasi mengungkapkan bahwa hasil pasir timah dijual ke pos penimbangan setempat dengan harga Rp135.000 per kilogram. Harga tersebut, menurutnya, masih dipotong untuk biaya jaga malam.
“Setelah selesai mencuci, langsung dibawa ke pondok timbang,” ujarnya.
Aktivitas tambang ilegal tersebut dinilai berpotensi menimbulkan dampak lingkungan serta gangguan sosial di sekitar kawasan perumahan. Warga berharap aparat penegak hukum dan instansi terkait dapat melakukan penindakan tegas dan menyeluruh.
Sementara itu, WL, oknum warga yang mengkoordinir aktifitas penambangan pasir timah ilegal teersebut, meminta tim media jangan memberitakan kegiatan tersebut.
“Assalamulaikum, tolong jangan diganggu dulu, kami lagi diproses di Polresta.”ungkap WL saat dikonfirmasi tim media.
Hingga berita ini ditulis, upaya konfirmasi kepada pihak yang disebut sebagai koordinator aktivitas tambang masih dilakukan. ( TIM)