Korban Laka Speed Boat Dirujuk ke RSUD Siti Fatimah Meninggal Dunia

Banyuasin – Suluhnusantara. News, // Kecelakaan speed boat terjadi di wilayah Jalur 8 Pulau Gundul, Muara Telang, Kabupaten Banyuasin pada 5 Maret 2026.
Dalam insiden tersebut, seorang penumpang bernama Batin Nanggem mengalami gangguan pernapasan serius akibat kecelakaan tersebut.

Korban sempat dirujuk dari Puskesmas Telang ke RSUD Siti Fatimah Palembang untuk mendapatkan penanganan medis.

Setibanya di rumah sakit, korban dirawat di ruang Instalasi Gawat Darurat (IGD) dan dijadwalkan menjalani tindakan medis operasi bronchial washing karena kondisinya yang cukup serius.

Namun, penanganan medis sempat tertunda karena adanya kendala administrasi. Pihak rumah sakit disebut meminta deposit dana sebesar Rp10 juta sebelum operasi dilakukan.

Setelah dikonfirmasi awak media dan adanya bantuan dari kuasa hukum korban, Fida Raini, serta pembayaran Rp5 juta dari pihak speed boat, korban akhirnya mendapatkan penanganan medis pada Jumat (6/3/2026).

Sebelum penanganan dilakukan, sempat terjadi keributan antara kuasa hukum korban dan petugas rumah sakit terkait mengutamakan proses administrasi dari pada penanganan pasien darurat .

Kecelakaan speed boat “Haras Group” milik Abuu di Jalur 8 Muara Telang, Banyuasin, diduga terjadi akibat cuaca buruk. Angin kencang dan gelombang besar menerjang perahu hingga menyebabkan badan speed boat terbelah dan akhirnya tenggelam.

Dalam peristiwa itu, dilaporkan satu orang meninggal dunia di lokasi kejadian. Sementara korban lainnya, Batin Nanggem, harus dilarikan ke rumah sakit untuk mendapatkan perawatan intensif.

Namun kabar duka kembali datang. Berdasarkan informasi dari pihak keluarga, Batin Nanggem menghembuskan napas terakhir pada Sabtu dini hari (7/3/2026)

setelah menjalani perawatan di RSUD Siti Fatimah Palembang.
Jenazah rencananya akan dibawa oleh keluarga ke Lampung untuk dimakamkan.

“Nenek sudah meninggal. Saat ini kami masih mengurus administrasi dan menunggu ambulans untuk membawa jenazah ke Lampung,” ujar pihak keluarga melalui sambungan telepon.

Kuasa hukum korban, Fida Raini, menyayangkan lambannya proses penanganan terhadap pasien gawat darurat. Menurutnya, pihak rumah sakit seharusnya mengutamakan penyelamatan nyawa pasien dibandingkan persoalan administrasi.

Reporter : Thuhib