JAKARTA – Suluh nusantara news – Wakil Kepala Polri, Komjen Pol Agus Andrianto, mengingatkan semua pihak bahwa produk jurnalistik yang dihasilkan melalui mekanisme jurnalisme yang sah, dari perusahaan pers legal, tidak dapat dijadikan alasan untuk tindakan pidana. Produk tersebut juga tidak akan dikenakan Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2018 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik atau ITE.Senin 11 Maret 2024
Jika informasi yang disampaikan adalah benar (berita), wartawan tidak boleh ditindaklanjuti jika informasinya memang benar dan bukan fitnah,” kata Agus. Agus menyatakan bahwa hal ini merupakan bagian dari kesepakatan antara Polri dengan Dewan Pers. Kesepakatan yang telah diperbarui ini harus dipatuhi oleh seluruh anggota kepolisian.
Agus menegaskan bahwa kesepakatan tersebut bertujuan melindungi pemberitaan yang dihasilkan oleh perusahaan pers yang diakui oleh Dewan Pers. Seluruh anggota kepolisian diwajibkan untuk menggunakan mekanisme penyelesaian sengketa pers sesuai dengan aturan yang ditetapkan oleh Dewan Pers dan Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers.
Jika memungkinkan, penegakan hukum harus menjadi langkah terakhir setelah klarifikasi dan upaya mediasi dari semua pihak. Jika semua upaya telah dilakukan namun belum mencapai titik temu, baru kemudian diputuskan apakah penyelidikan akan dilanjutkan atau tidak,” ujar Agus. Asisten Kapolri bidang Sumber Daya Manusia (As SDM), Irjen Pol Dedi Prasetyo, menjelaskan bahwa media sosial dan media massa siber adalah dua hal yang berbeda. Media sosial dibuat tanpa konfirmasi atau klarifikasi, sedangkan media massa siber sebaliknya. Media perusahaan pers dapat dikonfirmasi dan dimintai klarifikasi jika terjadi kesalahan dalam pemberitaan.
“Dalam dunia jurnalistik, semua produk yang dihasilkan dilindungi oleh Undang-undang. Saat ini, informasi di media sosial dapat menyebar dengan cepat tanpa batas waktu dan wilayah. Namun, produk jurnalistik harus tetap bisa dipertanggungjawabkan melalui klarifikasi dan konfirmasi,” ungkap Dedi. Sebagai Kepala Divisi Humas Mabes Polri periode 2021-2023, Dedi menambahkan bahwa produk jurnalistik memiliki peran penting dalam memberikan sosialisasi, edukasi, dan pencerahan bagi masyarakat. Hal ini tidak dimiliki oleh konten di media sosial yang seringkali tidak dapat dipertanggungjawabkan.
“Kami berharap media dapat bekerja sama dalam memerangi konten hoaks, terutama di tengah suasana politik seperti sekarang. Teman-teman media memiliki tanggung jawab besar terutama menjelang Pemilu 2024,” kata Dedi. Dengan kerjasama yang baik, diharapkan media dapat memberikan informasi yang akurat dan bermanfaat bagi masyarakat serta turut berperan dalam menjaga keamanan dan ketertiban dalam negeri.
( ARIYANTO)