KPU Mura Siapkan Langkah Jelang Pendaftaran Paslon Pilkada

Murung Raya-Suluhnusantara. News – Menjelang pendaftaran pasangan calon (Paslon) Bupati dan Wakil Bupati dalam Pilkada serentak 2024, Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Murung Raya terus melakukan persiapan intensif.

Salah satu langkah penting yang diambil adalah menyelenggarakan Rapat Koordinasi (Rakor) yang membahas secara mendetail berbagai aspek persiapan, mulai dari pendaftaran, pemeriksaan kesehatan, hingga pengamanan dan persyaratan dokumen bagi para bakal Paslon pada Sabtu, (24/8/2024).

Rakor ini digelar di Aula Demokrasi KPU Mura, Jalan Bhayangkara, Desa Danau Usung. Dipimpin langsung oleh Ketua KPU Murung Raya, Okto Dinata, rapat tersebut dihadiri oleh para komisioner KPU, serta perwakilan dari Polres Murung Raya, Kejaksaan Negeri, KP2KP, RSUD Puruk Cahu, Badan Kesbangpol, dan beberapa partai politik yang berpotensi menjadi pengusung pasangan calon dalam Pilkada mendatang.

Dalam pembukaan rakor, Okto Dinata menekankan bahwa tahapan pendaftaran pasangan calon merupakan salah satu tahapan krusial dalam penyelenggaraan Pilkada, baik di tingkat Provinsi Kalimantan Tengah maupun Kabupaten Murung Raya.

“Kita harus memastikan semua persiapan berjalan dengan baik dan terkoordinasi, sehingga tahapan pendaftaran dapat berjalan lancar sesuai jadwal yang telah ditentukan,” ungkapnya.

Okto menambahkan, pendaftaran Paslon akan dibuka pada 27-29 Agustus 2024. Pada dua hari pertama, yaitu 27 dan 28 Agustus, pendaftaran akan dibuka mulai pukul 08.00 hingga 16.00 WIB. Sementara itu, pada hari terakhir, 29 Agustus, pendaftaran akan dibuka hingga pukul 23.59 WIB di Aula Demokrasi KPU Murung Raya.

Selain pendaftaran, pemeriksaan kesehatan bagi bakal Paslon juga telah dipersiapkan dengan baik. Pemeriksaan ini akan dilakukan di dua lokasi, yaitu RSUD Puruk Cahu dan RS Doris Sylvanus Palangkaraya.

“Pemeriksaan di RSUD Puruk Cahu akan fokus pada kesehatan fisik, sedangkan di RS Doris Sylvanus akan dilakukan pemeriksaan lengkap yang wajib diikuti oleh seluruh bakal Paslon,” jelas Okto.

Adapun beberapa persyaratan dokumen yang harus dipenuhi oleh bakal Paslon, termasuk Surat Keterangan Tidak Tertunggak Pajak selama lima tahun dari KP2KP, ijazah SMA yang telah dilegalisir, serta Surat Pernyataan Pengunduran Diri sebagai Caleg yang bersifat final dan tidak dapat dibatalkan.

Kepala Badan Kesbangpol Murung Raya, Mizam Chandrapati, yang turut hadir dalam rakor tersebut, menyatakan apresiasinya terhadap kesiapan KPU dan Bawaslu Murung Raya.

“Sinergi dan koordinasi antarinstansi harus terus ditingkatkan, terutama dalam hal pengamanan oleh TNI dan Polri, agar masyarakat dapat merasa aman selama seluruh tahapan Pilkada, mulai dari pendaftaran hingga penetapan pemenang,” pungkas Mizam.

Dengan berbagai persiapan yang telah dilakukan, KPU Murung Raya optimistis bahwa proses pendaftaran Paslon Pilkada 2024 akan berjalan dengan lancar dan sesuai dengan peraturan yang berlaku.(M.Ilmi).

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *