Jember – suluhnusantara.news –
Pasca tertangkapnya bos besar BBM Solar Ilegal berinisial “AW ” di Pasuruan JawaTimur. Oleh Tim gabungan Bareskrim Mabes Polri dan Polda Jatim beberapa waktu yang lalu tidak cukup lama. Ternyata tak membuat ciut Nyali para pemain (mafia) BBM ilegal di wilayah Jawa Timur untuk terus beraktifitas. Buktinya mereka masih saja ada truk BBM Ilegal yang masih beroperasi sampai hari ini tanpa rasa takut ditangkap oleh aparat Penegak Hukum (APH) dan seakan akan Kebal Hukum oleh Tindakan dari pihak Kepolisian. APH Polres Probolinggo saat ini kok cuma diam wilayah nya. hal ini menimbulkan dugaan bahwa pihak APH di wilayah hukumnya terlibat dalam pembiaran dan seolah olah menutup mata(sakit mata) terhadap praktik penimbunan BBM subsidi.
Pelaku kabarnya informasi terakhir sudah keluar dari tahanan.
Lagi pula armada Transportir yang berkerjasama dengan para pelaku mafia solar tersebut. Terus bergentayangan sampai detik ini.
Saat berita yang telah dinaikkan atau dipublikasikan Per tanggal 27 Februari 2024 jam 14:51 tentang Permasalahan yang sudah Dihimpun dari beberapa informasi yang ada, Tim Investigasi awak media mencoba mendatangi dua Armada Transportir Bertulisan B30 plat Nomor P 8097 AG. Anehnya armada tersebut ke dua-duanya berkapasitas 8000 Liter juga ber Plat Nomor yang begitu sama. Plat Nopol Armada tersebut menunjukan nama PT. Transportirnya yaitu LDE.
Milik Salah Satu Bos yaitu Bernama inisial Praka Budi.
Terjadi tadi malam di daerah wilayah hukum Jember, ada kegiatan Berawal dari team awak media dan Lembaga LP-KPK yang terdiri dari media MitramabesTniPolri, mediabusercyber, media Jatim.expost.co.id media mitrapolisi, media yutelnews, media suluhnusantara.news, LSM LP2KP melintas dari Surabaya ke arah banyuwangi. Di dalam perjalanan team awak media melihat truck tangki biru putih masuk di salah satu perusahaan yang ada di jatian kecamatan Pakusari– Jember. (28/03/2024) Pukul 01:29
Truck tangki biru putih berplat nomor P 8097 AG tersebut memasuki sebuah perusahaan dengan nama PT TSM sekitar Pukul 01:29. Dari pantauan tersebut, team awak media melakukan konfirmasi kepada Penjaga PT. TSM, namun team awak media diterima oleh bagian Logistik bahan bakar. Pengkonfirmasian team awak media diterima dengan baik, meski sang pemilik alias Bos pengusaha pembuat aspal sedang tidak ada di tempat.
Berdasarkan keterangan dari kernet armada saat dikonfirmasi juga diklarifikasi bahwa Barang Minyak Solar tersebut itu dari Opertank PT.Inti Tawu Karawang Jakarta dengan ukuran 24.000 liter ke Tanki LDE biru putih ukuran 8000 liter kegiatan tersebut terjadi di wilayah Probolinggo.
Di sisi lain, salah satu awak media mewawancarai sopir armada truck tangki ukuran 8000 L. Di sana disebutkan bahwa barang tersebut berasal dari PT Tawu Inti Bati yang dikirim ke PT. Lautan Dewa Energy LDE pada tanggal 15 Maret 2024 dan selanjutnya pada tanggal 28 Maret 2024 dilakukan pengiriman melalui transporter milik PT. Lautan Dewa Energy LDE ke PT.TSM yang berukuran 8000 L juga berada di jati kecamatan Pakusari – Jember.
Padahal Peraturan Pertamina melarang praktik oper pamping atau oper muatan ke armada lain dengan pengecualian. Apalagi dari keterangan berkas loading order dengan surat jalan jauh berbeda maka diduga PT. lautan Dewa Energy melakukan tindakan yang dilarang oleh Pemerintah dan Pertamina yaitu melakukan penimbunan dan memanipulasi order barang karena yang dipesan adalah solar industri namun yang diterima solar subsidi.
Dan Anehnya Sopir dan Kernet tersebut lari membawa kendaraan armada truk tersebut dengan kencang, kalo Barang Bukti Minyak Tersebut resmi atau berijin, surat jalan tersebut jelas dan benar ngapain juga lari. Dari pihak big boss Tanki tersebut yang bernama inisial Praka Budi juga susah diklarifikasi terkait PT.LDE yang anak buahnya yaitu sopir yang bernama inisial Edi dan kernet yang bernama inisial Irsan Hasibuan telah lari dengan membawa armada truk dengan kebut kebutan tersebut melarikan diri.
Padahal dalam Undang-Undang sudah disebutkan pendistribusian dan penyalahgunaan BBM adalah tindakan melanggar hukum yang sebagaimana di atur dalam Undang-Undang No 22 Tahun 2001 tentang minyak dan gas bumi Pasal 53 sampai 58 dan dapat diancam pidana kurungan paling lama 6 (enam) tahun dan denda paling banyak senilai Rp60.000.000.000.00 (enam puluh miliar rupiah). Pasal 53 Pengangkutan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 23 tanpa Izin Usaha Pengangkutan dipidana dengan pidana penjara paling lama 4 (empat) tahun dan denda paling tinggi Rp40.000.000.000,00 (empat puluh miliar rupiah);
c. Penyimpanan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 23 tanpa Izin Usaha Penyimpanan dipidana dengan pidana penjara paling lama 3 (tiga) tahun dan denda paling tinggi Rp30.000.000.000,00 (tiga puluh miliar rupiah);
d. Niaga sebagaimana dimaksud dalam Pasal 23 tanpa Izin Usaha Niaga dipidana dengan pidana penjara paling lama 3 (tiga) tahun dan denda paling tinggi Rp30.000.000.000,00 (tiga puluh miliar rupiah). sampe 58 dan dapat di ancam pidana kurungan paling lama 6 (enam) tahun dan denda paling banyak senilai Rp 60.000.000.000.00 (enam puluh miliar rupiah). Namun masih saja yang masih nekat melakukan penyelewengan.
Dan terkait pemberitaan tanggal 27 Februari 2024 terkait masalah 2 (dua)armada truk Tanki nya yang ada 2 unit dengan No Pol yang sama, maka Transportir LDE Diduga juga melakukan penggandaan. Padahal didalam aturan Perundang undangan yang berlaku saat ini Berdasarkan Pasal 263 junto 266 KUHP menyebutkan pemalsuan plat nomor kendaraan bermotor dapat dikenai ancaman pidana penjara selama 6 hingga 7 tahun.
Selain dikenakan pasal dalam KUHP, pemalsuan kendaraan bermotor dan pemilik kendaraan dengan pelat nomor ganda juga dapat dikenai Undang-Undang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan (UU LLAJ) dengan ancaman penjara dan denda.
Diharapkan kepada aparat kepolisian setingkat Polsek dan Polres Jember sebagai pemilik wilayah hukum serta jajaran dari kepolisian Polda Jatim yang memiliki wilayah hukum lebih luas untuk segera menertibkan aktivitas tersebut agar kepercayaan publik terhadap Institusi Polri sebagai Aparatur Penegak Hukum semakin melonjak setelah pernah mengalami penurunan dan guna terciptanya pelaksanaan kegiatan Pemerintah dan Pertamina dalam mendistribusikan BBM bersubsidi jenis solar dan BBM penugasan jenis pertalite agar sesuai dengan penggunaan dan tepat sasaran subsidi bagi masyarakat yang benar – benar membutuhkan.
Dari team awak media dan lembaga LPKPK dan LP2KP mengharapkan kepada Dinas terkait, terutama PT Pertamina dan Disperindag melakukan tindakan tegas terhadap aksi – aksi yang merugikan konsumen atau pemanfaatan barang.(tim)